Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
VENDI SAPUTRA Bin UGI SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1095/M.2.29.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VENDI SAPUTRA Bin UGI SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa VENDI SAPUTRA Bin UGI SUGIONO, pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 namun jam yang sudah tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di perusahaan PT. K33 Distribusi Cabang Cirebon, Jalan Nyi Ageng Mantra, Blok Jayanegara, Rt. 22, RW. 04, Desa Bodesari, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa yang bekerja di perusahaan PT. K33 Distribusi Cabang Cirebon sejak bulan Mei 2023 yang beralamat di Jalan Nyi Ageng Mantra, Blok Jayanegara, Rt. 22, Rw. 04, Desa Bodesari, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, dimana jabatan terdakwa sebagai Sales (sesuai Surat Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 173/HRD-K33/PKWT-HO/V/2023), perusahaan PT. K33 bergerak dalam penjualan barang-barang berupa kecap bango, royko, buavita dan kosmetik, dimana terdakwa sebagai Sales mendapatkan gaji atau upah dari perusahaan setiap bulannya sebesar Rp. 2.333.550,- (dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), serta  terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Sales yakni :
  • Menjual produk PT. K33 ;
  • Melakukan penagihan atas penjualan produk PT. K33 ;
  • Menyetorkan uang hasil penjualan kepada pihak PT. K33.
  • Bahwa selaku Sales terdakwa telah memasarkan atau menjual produk perusahaan PT. K33 berupa kecap bango, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 terdakwa mendapatkan informasi dari temannya yang bernama KEKER SANTOSO Alias RIZAL (sales freelance) bahwa Toko Sumber Bumbu 2 yang beralamat di Pasar Jagasatru Kota Cirebon membutuhkan barang berupa 400 karton kecap bango dengan kemasan 520 ml, selanjutnya sesuai dengan tugas terdakwa selaku Sales pada perusahaan PT. K33 langsung membuat drop order ke perusahaan PT. K33 kepada Admin Supervisor yakni saksi RAHTINI BRATA JAYA untuk memesan produk perusahaan berupa 400 karton kecap bango kemasan 520 ml senilai Rp. 106.400.000,- (seratus enam juta empat ratus ribu rupiah), kemudian oleh saksi RAHTINI BRATA JAYA menginput pemesanan Sales atas nama terdakwa dan tujuan pengiriman barang atau konsumen adalah Toko Jaya Bumbu, kemudian keluarlah faktur Nomor : 23002301043 atas nama pemesan Toko Jaya Bumbu dengan barang berupa 400 karton kecap bango kemasan 520 ml, kemudian faktur tersebut diserahkan kepada bagian gudang yakni saksi TEDI HERDIANSYAH untuk mempersiapkan pesanan terdakwa tersebut, setelah barang berupa 400 karton kecap bango tersebut dimasukkan ke dalam mobil pengiriman, lalu sopir gudang yakni saksi AZUARDI mengirimkan barang pesanan terdakwa tersebut ke konsumen Toko Jaya Bumbu, namun dalam perjalanan terdakwa menghubungi saksi AZUARDI yang meminta agar pengiriman pesanan terdakwa berupa 400 karton kecap bango tersebut tidak dikirim sesuai toko yang ada di dalam faktur melainkan terdakwa meminta kepada saksi AZUARI untuk mengirimkan barang tersebut ke gudang Toko Sumber Bumbu di Pasar Jagasatru Kota Cirebon, kemudian barang berupa pesanan 400 karton kecap bango tersebut dikirim oleh saksi AZUARDI ke gudang toko Sumber Bumbu, kemudian pemilik toko Sumber Bumbu yakni saksi MAULANA YUSUF Alias OLAN membayar lunas pemesanan 400 karton kecap bango kemasan 520 ml tersebut kepada saksi KEKER SANTOSO Alias RIZAL dan kemudian saksi KEKER SANTOSO Alias RIZAL membayar lunas pemesanan barang tersebut kepada terdakwa ;
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa menerima uang pembayaran pemesanan barang berupa 400 karton kecap bango kemasan 520 ml tersebut, seharusnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya terdakwa selaku Sales pada perusahaan PT. K33 terdakwa harus menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada pihak perusahaan PT. K33, akan tetapi terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak perusahaan PT. K33 tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang / produk perusahaan PT. K33 sebesar Rp. 106.400.000,- (seratus enam juta empat ratus ribu rupiah), melainkan uang sebesar tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya yakni untuk menutupi faktur-faktur lain yang uangnya tidak terdakwa setorkan ke perusahaan, hingga akhirnya pihak perusahaan PT. K33 mengetahui perbuatan terdakwa dan melaporkan terdakwa kepada pihak Polsek Depok untuk diproses sesuai hukum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut perusahaan PT. K33 Distribusi Cabang Cirebon mengalami kerugian sebesar Rp. 106.400.000,- (seratus enam juta empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya