Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa RAFLI ALAM SYACH ALS AYANG BIN DASUKI (ALM) pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sekitar daerah Kesambi Kota Cirebon, dengan memperhatikan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang mengadili perkaranya oleh karena terdakwa ditahan di Sumber dan sebagian besar para saksi lebih dekat dipanggil pada Pengadilan Negeri Sumber maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Jual-Beli Narkotika Golongan I, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Rino Purnomo (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa sudah sepakat untuk membeli narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp. 500.000,- sebanyak ½ garis secara online dan pemilik akun bernama Sdr. Rezi (DPO) warga Jakarta yang tidak diketahui alamat jelasnya dan membayar masing-masing sebesar Rp. 250.000, setelah dikonfirmasi kemudian Sdr. Rezi (DPO) mengirimkan nomor rekening BCA yang nomornya terdakwa tidak ingat lagi karena otomatis terhapus dalam waktu 5 menit dan terdakwa mengirimkan uang melalui Brilink, setelah terkonfirmasi setelah itu diperoleh maps tempelan narkotika di sekitaran daerah Kesambi Kota Cirebon. Pada sekira jam 17.00 WIB terdakwa mengambil narkotika tersebut dan membawanya pulang ke rumah beralamat di Jl. Pancuran Rt. 002/007 Kel. Sukapura Kec. Kejaksan Kota Cirebon dan saat tidak ada orang di rumah tersebut lalu terdakwa masuk ke dalam kamar untuk membagi narkotika jenis ganja kering menjadi 4 bungkus di dalam kertas papir.
- Bahwa saksi Rino Purnomo (penuntutan perkara terpisah) bersama terdakwa bertemu pada malam hari sekira jam 23.30 WIB di sebuah rumah kosong sekitar Jl. Mande Angin C-16 Nomor 20 Rt. 001 Rw. 015 Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon untuk menggunakan narkotika jenis ganja kering yang sudah disiapkan oleh terdakwa sebanyak 4 bungkus, dibagi masing-masing mendapat 2 bungkus, setelah selesai menggunakan narkotika jenis ganja kering tersebut, terdakwa menitipkan 2 buah ganja kering kepada saksi Rino Purnomo (penuntutan perkara terpisah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 03.30 WIB saksi Rino Purnomo (penuntutan perkara terpisah) hendak pulang ke rumahnya dan melintasi Jalan Soekarno Blok Tutugan Desa Ciperna Kec. Talun Kab. Cirebon yang sedang terdapat Razia oleh anggota Kepolisian Polresta Cirebon antara lain saksi Rizky Saputra, saksi Bripda Trisno Mardianto dalam rangka pencegahan ancaman keamanan dan ketertiban, pada saat pemeriksaan dan penggeledahan dari dalam jok sepeda motor Yamaha Mio Nopol E 3537 BO warna putih yang dikendarai saksi Rino Purnomo (penuntutan perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam kantong plastik warna bening ;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih beserta simcardnya ;
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 213/13170, 00/IX/2024 tanggal 02 September 2024 berupa 4 (empat) bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam plastik warna bening berat bruto 8, 59 gram dan netto 5, 59 gram, berat barang bukti ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 3 gram dan ditandatangani oleh Nita Noviantari sebagai pemimpin cabang dan oleh Safii Muksin yang menimbang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4980/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 berupa 1 buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 2579/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) bungkus kertas cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4, 7061 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Ganja termasuk Narkotika Golongan I nomor 8, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa RAFLI ALAM SYACH ALS AYANG BIN DASUKI (ALM) pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Soekarno Blok Tutugan Desa Ciperna Kec. Talun Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 03.30 WIB saksi Rino Purnomo (penuntutan perkara terpisah) disaat hendak pulang ke rumahnya dan melintasi Jalan Soekarno Blok Tutugan Desa Ciperna Kec. Talun Kab. Cirebon sedang terdapat Razia oleh anggota Kepolisian Polresta Cirebon antara lain saksi Rizky Saputra, saksi Bripda Trisno Mardianto, pada saat pemeriksaan dan penggeledahan dari dalam jok sepeda motor Yamaha Mio Nopol E 3537 BO warna putih yang dikendarai saksi Rino Purnomo (penuntutan perkara terpisah) ditemukan barang bukti, serta dilakukan pengembangan dari saksi Rino Purnomo (penuntutan terpisah), selanjutnya hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 14.30 WIB terdakwa diamankan dan ditangkap dari rumahnya beralamat di Jalan Pancuran Rt. 002 Rw. 007 Kel. Sukapura Kec. Kejaksan Kota Cirebon, dan penyidik memperlihatkan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan saksi Rino Purnomo (penuntutan perkara terpisah) berupa :
- 4 (empat) bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam kantong plastik warna bening ;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih beserta simcardnya, terdakwa mengenali dan membenarkannya.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 213/13170, 00/IX/2024 tanggal 02 September 2024 berupa 4 (empat) bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam plastik warna bening berat bruto 8, 59 gram dan netto 5, 59 gram, berat barang bukti ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 3 gram dan ditandatangani oleh Nita Noviantari sebagai pemimpin cabang dan oleh Safii Muksin yang menimbang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4980/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 berupa 1 buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 2579/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) bungkus kertas cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4, 7061 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Ganja termasuk Narkotika Golongan I nomor 8, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa terdakwa RAFLI ALAM SYACH ALS AYANG BIN DASUKI (ALM) pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kosong sekitar Jl. Mande Angin C-16 Nomor 20 Rt. 001 / 015 Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon, dengan memperhatikan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang mengadili perkaranya oleh karena terdakwa ditahan di Sumber dan sebagian besar para saksi lebih dekat dipanggil pada Pengadilan Negeri Sumber maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi Rino Purnomo (penuntutan perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 23.30 WIB WIB di sebuah rumah kosong sekitar Jl. Mande Angin C-16 Nomor 20 Rt. 001 / 015 Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon, dan terdakwa bersama sama saksi Rino Purnomo (penuntutan perkara terpisah) menggunakan 1 linting daun ganja kering dengan cara dihisap seperti rokok.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 14.30 WIB terdakwa diamankan dan ditangkap dari rumahnya beralamat di Jalan Pancuran Rt. 002 Rw. 007 Kel. Sukapura Kec. Kejaksan Kota Cirebon, dan penyidik memperlihatkan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan saksi Rino Purnomo (penuntutan perkara terpisah) berupa :
- 4 (empat) bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam kantong plastik warna bening ;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih beserta simcardnya ; terdakwa mengenali dan membenarkannya.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis daun ganja kering tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 213/13170, 00/IX/2024 tanggal 02 September 2024 berupa 4 (empat) bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam plastik warna bening berat bruto 8, 59 gram dan netto 5, 59 gram, berat barang bukti ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 3 gram dan ditandatangani oleh Nita Noviantari sebagai pemimpin cabang dan oleh Safii Muksin yang menimbang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4980/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 berupa 1 buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 2579/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) bungkus kertas cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4, 7061 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Ganja termasuk Narkotika Golongan I nomor 8, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- |