INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 18/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | BRI CIREBON GUNUNG JATI UNIT LOSARI | 1.CARMIDI 2.DARMINI | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 18 | ||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 154.485.092,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa SPH: PK20022PFL/4151/02/2020 tanggal 11 Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 154.485.092,- ( Seratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari AJB No : 110/2002 Desa Pabedilan Kaler  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Pabedilan Kaler Dusun Margamulya, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon atas nama Darmini dan Carmidi AJB No : 110/2002, Seluas 238 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya; 7. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. 154.485.092,- ( Seratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah). 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	