Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.ASEP KURNIA 3.FEBRI EKA PRADANA, S.H. |
FATAHILAH Als MARUT Bin SUPARMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1334/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa FATAHILAH Alias MARUT BIN SUPARMAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY (diajukan penuntutan terpisah) dan Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO), pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon termasuk Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak saksi SUNARMA Bin MARDI (Alm) dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi diri terdakwa akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya, dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 terdakwa bersama saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY (diajukan penuntutan terpisah) dan Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) berangkat berbocengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor warna hitam milik saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY dengan membawa senjata tajam celurit dan senjata softgun yang telah disiapkan sebelumnya untuk memalak penonton atau sasaran lainnya berupa HP dan sepeda motor, saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY menyetir sepeda motor sambil membawa senjata softgun yang dimasukkan ke dalam tas selempang warna hitam, terdakwa dibonceng duduk di depan sambil membawa celurit yang diselipkan di dalam sweater depan dada yang dipakainya dan Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) dibonceng duduk dibelakang pergi menuju arah lokasi konser Setia Band di Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dan sesampainya di lokasi konser terdakwa bersama temannya mencari sasaran penonton yang pulang konser mengompreng atau ikut mobil bak akan tetapi tidak ada dan karena tidak dapat sasaran akhirnya terdakwa dan temannya merubah sasaran dengan mencari korban di sekitaran taman Sumber dengan berputar-putar tetap tidak menemukan ada sasaran sampai akhirnya meneruskan mencari sasaran ke perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon dan pada saat melewati Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon terdakwa melihat ada sasaran seorang anak laki-laki sedang duduk sendirian sehingga terdakwa meminta pada saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY untuk memutar balik sepeda motor yang di kendarainya dan setelah sampai selanjutnya terdakwa menunggu di atas sepeda motor sedangkan saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY bersama Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) turun dari sepeda motor langsung menuju anak saksi SUNARMA Bin MARDI yang sedang duduk, saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY duduk di sebelah kanan anak saksi
SUNARMA Bin MARDI sedangkan Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) duduk di sebelah kiri anak saksi SUNARMA Bin MARDI dengan posisi anak saksi SUNARMA Bin MARDI berada di tengah. Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) menanyakan kepada anak saksi SUNARMA Bin MARDI ”lagi apa” dan dijawab lagi menunggu teman setelah itu Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) menyuruh menyalakan lampu senter HP anak saksi SUNARMA Bin MARDI serta menyuruh untuk berdiri dan bergeser ke pagar kantor yang ada selokannya dan pada saat berdiri terdakwa memegang kerah kaos anak saksi SUNARMA Bin MARDI dengan berkata mengancam ”diam ga usah melawan” sambil menodongkan senjata softgun ke arah korban kemudian korban berusaha merebut senjata softgun tersebut sehingga senjata softgun saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY diserahkan kepada Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO), terdakwa yang melihat korban berusaha merebut dan melawan selanjutnya terdakwa langsung turun dari sepeda motornya sambil mengeluarkan celurit yang disimpan diselipkan di dalam sweater depan dada yang dipakainya menghampiri korban mengancam dengan celuritnya pada korban supaya diam tidak usah melawan. Setelah korban diam tidak melawan Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) langsung mendorong badan korban hingga jatuh ke selokan setelah itu menyuruh pada korban untuk tiarap lalu korban dengan posisi di injak menggunakan kaki kiri oleh Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) langsung merebutnya dengan merampas paksa HP yang dipegang korban dan ketika itu terdakwa mengancam dengan celuritnya menanyakan serta meminta kunci sepeda motor pada korban membuat korban yang ketakutan akhirnya memberitahu kunci sepeda motor tersebut ada di dashboard kemudian saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY mengambil kunci kontak sepeda motor Honda PCX milik korban di starter membonceng Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) setelah menyala terdakwa berangkat pergi meninggalkan korban dengan diikuti terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat milik terdakwa menuju rumah terdakwa.------------------------------------------------------------ - Akibat perbuatan terdakwa, anak saksi SUNARMA Bin MARDI (Alm) mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp 35.000.000.- ( tiga puluh lima juta rupiah ). ------------------------------------ ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |