Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.LYNA MARLIANA |
ALI DERAJAT Als ALI Bin ABDUL WAHID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-756/M.2.29.3/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ALI DERAJAT Als ALI Bin ABDUL WAHID, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang termasuk Dusun IV RT. 01 RW. 13 Desa Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl, obat Double Y dan obat Dextromethorphan tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 6777 / NOF / 2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM,S.I.K selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3732 / 2024 / OF dan 3733/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, barang bukti dengan nomor : 3734 / 2024 / OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan, barang bukti dengan nomor : 3735 / 2024 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. -------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |