Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.LYNA MARLIANA
ALI DERAJAT Als ALI Bin ABDUL WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-756/M.2.29.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI DERAJAT Als ALI Bin ABDUL WAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALI DERAJAT Als ALI Bin ABDUL WAHID, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang termasuk Dusun IV RT. 01 RW. 13 Desa Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa telah membeli serta mendapatkan berupa obat Tramadol, obat merek Trihexyphenidyl, obat Double Y dan obat Dextromethorphan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya dengan ciri-ciri rambut hitam lurus pendek dan badan kurus tinggi yang berjualan di tanggul sawah di daerah Desa Cangkingan Kec. Kedokan Bunder Kab. Indramayu diantaranya obat Tramadol per 100 (seratus) butir seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) butir, dan obat merek Trihexyphenidyl per 100 (seratus) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan dijual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir, untuk obat warna putih bertuliskan Double Y per 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan dijual seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per 1 (satu) butir atau per paket isi 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) juga untuk obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA (Dextromethorphan) per paket isi 7 (tujuh) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per 1 (satu) butir atau per paket isi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau per paket isi 8 (delapan) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa langsung menjual / mengedarkannya kepada orang-orang yang terdakwa kenal saja diantaranya kepada saksi JIHAN BASRAH MOHAMMED menjual 10 (sepuluh) butir obat Tramadol seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada saksi NUROKID Als BALUNG menjual sebanyak 3 (tiga) paket @ 4(empat) butir atau 12 (dua belas) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA (Dextromethorphan) yang dibungkus plastik klip bening seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian petugas berpakaian preman yang telah mendapat informasi dari masyarakat mendatangi rumah terdakwa dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 63 (enam puluh tiga) butir obat Tramadol, 59 (lima puluh sembilan) butir obat merek Trihexyphenidyl, 11 (sebelas) paket @ 5 (lima) butir atau 55 (lima puluh lima) butir obat warna putih bertuliskan Double Y yang dibungkus plastik klip bening, 8 (delapan) paket @ 8 (delapan) butir atau 64 (enam puluh empat) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA (Dextromethorphan) yang dibungkus plastik klip bening, 10 (sepuluh) paket @ 4 (empat) butir atau 40 (empat puluh) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA (Dextromethorphan) yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai senilai Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru berikut simcardnya yang dibungkus kantong plastik warna hitam dalam tas jinjing warna biru yang ditemukan di atas meja yang berada di ruangan dapur rumah sebagai alat komunikasi yang terdakwa pergunakan untuk mendapatkan dan mengedarkan obat keras terbatas tersebut dan saat ditanya oleh petugas terdakwa mengakui barang tersebut miliknya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut. ----------------------------------------------------------

 

- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl, obat Double Y dan obat Dextromethorphan tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 6777 / NOF / 2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM,S.I.K selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3732 / 2024 / OF dan 3733/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, barang bukti dengan nomor : 3734 / 2024 / OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan, barang bukti dengan nomor : 3735 / 2024 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. --------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya