Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Sbr | DARYATI | YOMAN Als. ADE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 16 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 112.600.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan batal kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 9 Oktober 2023; 3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika; 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika; 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti; 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
ATAU:-------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon guna Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |