Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.FITRI AYU RESPANI
KAMAL LAYA Bin KANIYAH ESA ATMAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 338/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7069/M.2.29.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMAL LAYA Bin KANIYAH ESA ATMAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa KAMAL LAYA Bin KANIYA ESA ATMAJA bersama CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 11.36 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kali Progo 2 Kavling 23 Rt. 05 Rw. 06 Desa Kalikoa Kec. Kedawung Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 saat Terdakwa sedang bersama CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (berkas dan penuntutan terpisah) di sebuah warung daerah Krangkeng, saksi CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (dalam berkas dan penuntutan terpisah) langsung menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam milik saksi CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  dengan posisi Terdakwa yang mengendarai motor tersebut dan saksi CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (berkas dan penuntutan terpisah) dibonceng oleh Terdakwa dengan membawa kunci letter T yang sudah dipersiapkan  mencari target pencurian menuju daerah Bima Cirebon kemudian pada pukul 11.36 WIB Terdakwa bersama saksi CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (dalam berkas dan penuntutan terpisah) melihat sebuah motor Honda Beat yang terparkir di halaman kantor Nature Craft Indonesia di Jl. Kali Progo 2 Kavling 23 Rt. 05 Rw. 06 Desa Kalikoa Kec. Kedawung Kab. Cirebon kemudian setelah Terdakwa melihat situasi dan kondisi di tempat kejadian aman saksi CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (dalam berkas dan penuntutan terpisah) langsung turun dan melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam milik saksi AJI OKTAVIA dengan merusak rumah kunci motor milik saksi AJI OKTAVIA menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sementara itu Terdakwa yang bertugas sebagai joki memperhatikan posisi sekitar tempat kejadian.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam milik saksi AJI OKTAVIA, Terdakwa bersama saksi CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (dalam berkas dan penuntutan terpisah) langsung kembali menuju Indramayu setelah itu CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (berkas dan penuntutan terpisah) menghubungi SUPYANTO (berkas dan penuntutan terpisah) berniat untuk meminta jualkan sepeda motor hasil dari pencurian tersebut. Kemudian pada pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (berkas dan penuntutan terpisah) langsung menuju rumah SUPYANTO (berkas dan penuntutan terpisah) di Blok Masjid Desa Kalianyar Kec. Krangkeng Kab. Cirebon, setelah itu SUPYANTO (berkas dan penuntutan terpisah) menjualkan sepeda motor kepada ZEBOD (DPO) dengan harga Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Setelah laku terjual Terdakwa memberi upah kepada SUPYANTO (berkas dan penuntutan terpisah) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa bagi dengan CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (berkas dan penuntutan terpisah).
  • Kemudian saksi YOGA bersama saksi RANGGA dan team mendapatkan informasi dari Polres Indramayu bahwa telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian, di Bima di Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, kemudian  pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025  saksi RANGGA, saksi YOGA bersama team berangkat menuju ke Polres Indramayu, kemudian saksi YOGA bersama saksi RANGGA dan team melakukan pemeriksaan dan benar Terdakwa bersama dengan saksi CASUDIN Als AYING Bin (Alm) CAYIM (berkas dan penuntutan terpisah) telah melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 11.36 WIB di halaman parkir kantor Nature Craft Indonesia di Jalan Progo 2 Kav 23 Rt. 005 Rw. 006 Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Resor Cirebon Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa atas kejadian tersebut saksi AJI OKTAVIA mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya