Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Babakan 1.Dede Faozana
2.Yuliyaningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat 21
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Babakan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TIADI NUGRAHAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Babakan
Tergugat
NoNama
1Dede Faozana
2Yuliyaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.844.803,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK2002ZT4O/4151/02/2020 tanggal 25   Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 84,844,803,- ( Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat  nomor : 78 Desa Kudukeras  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Kudukeras Blok Pakuwon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon atas nama DEDE FAOZANA dan YULIYANINGSIH Surat Ukur Nomor 00001/Kudukeras/2014 , Seluas 96 m2 (Sembilan Puluh Enam Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
7. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. Rp. 84,844,803,- ( Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak