Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.ASEP KURNIA
1.ANGGA SAPUTRA BIN SUBANDI
2.ABDU RACHMAN AL – AYUBI Als ABDU Bin (Alm) SANUSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1360/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SAPUTRA BIN SUBANDI[Penahanan]
2ABDU RACHMAN AL – AYUBI Als ABDU Bin (Alm) SANUSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

Bahwa Terdakwa I ANGGA SAPUTRA Bin SUBANDI bersama-sama Terdakwa II ABDU RACHMAN AL-AYUBI Als ABDU Bin (Alm) SANUSI, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar jam 23.50 WIB, atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026  bertempat di Kost Perumahan Komplek Stadion Bima Kel.Kalikoa Kec. Kedawung, Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambila, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul  23.00 Wib Terdakwa II ABDU RACHMAN AL-AYUBI Als ABDU Bin (Alm) SANUSI dan ADIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang kerumah Terdakwa I ANGGA SAPUTRA Bin SUBANDI bertempat di Blok III Desa Panguragan Lor Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon untuk mengobrol dan setelah itu Terdakwa I ANGGA SAPUTRA Bin SUBANDI, Terdakwa II ABDU RACHMAN AL-AYUBI Als ABDU Bin (Alm) SANUSI dan ADIN (DPO) sepakat untuk mencuri sepeda motor, kemudian sekitar pukul 23.30 Wib dari rumah Terdakwa I ANGGA SAPUTRA Bin SUBANDI, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan ADIN (DPO) berangkat naik sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019 warna hitam tanpa no polisi, milik Terdakwa I ANGGA SAPUTRA Bin SUBANDI, yang dikendarai oleh Terdakwa II ABDU RACHMAN AL-AYUBI Als ABDU Bin (Alm) SANUSI menuju ke arah Cirebon untuk mencari target sepeda motor hingga akhirnya masuk ke komplek Perumahan Stadion Bima Cirebon dan ketika Terdakwa I, Terdakwa II dan ADIN (DPO) melintas di depan rumah kost komplek Perumahan Bima Cirebon melihat target 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021, warna Krem Coklat, No. Pol : E 3247 OX, Noka : MH1JMO112MK319498, Nosin : JMO1E1318410, STNK an ASIH SRI ASIH alamat Dusun Karang Anyar Rt. 004/006 Desa Cikulak Kidul Kec. waled Kab. Cirebon, yang sedang terparkir tersebut. Kemudian Terdakwa I ANGGA SAPUTRA dan ADIN (DPO) turun dari sepeda motor dan mendekati target, selanjutnya ADIN (DPO) mengawasi lingkungan sekitar, setelah dirasa aman kemudian Terdakwa II membuka pagar besi rumah kostan yang tidak terkunci kemudian Terdakwa I ANGGA SAPUTRA Bin SUBANDI masuk dan melakukan eksekusi mengambil sepeda motor 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021, warna Krem Coklat, No. Pol : E 3247 OX, Noka : MH1JMO112MK319498, Nosin : JMO1E1318410, STNK an ASIH SRI ASIH yang terlebih dahulu ada merusak atau menjebol lubang kunci kontak tersebut menggunakan Letter T setelah berhasil kemudian dibawa tanpa izin dan sepengetahuan  pemiliknya. Kemudian sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021, warna Krem Coklat, No. Pol : E 3247 OX, Noka : MH1JMO112MK319498, Nosin : JMO1E1318410, STNK an ASIH SRI ASIH alamat Dusun Karang Anyar Rt. 004/006 Desa Cikulak Kidul Kec. waled Kab. Cirebon, di dorong karena mesinnya tak mau menyala dan membawanya pergi ke daerah Kebon Turi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon untuk menemui Sdr. SUPRI dengan maksud untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar jam 02.00 WIB  di daerah Kebon Turi Arjawinangun Kabupaten Cirebon anggota kepolisian antara lain saksi IBAD RAMDANI, S.H. dan saksi CHELVIN REINALDI SYAFAAT yang sedang melintas didaerah Kebon Turi Arjawinangun Kab Cirebon melihat Terdakwa I, Terdakwa II, dan ADIN (DPO) yang sedang mendorong motor, kemudian saksi IBAD RAMDANI, S.H. dan saksi CHELVIN REINALDI SYAFAAT menghampirinya dan melihat jika motor sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021, warna Krem Coklat, No. Pol : E 3247 OX tidak ada kuncinya dan sudah jebol, sementara ADIN (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap tas yang dibawa Terdakwa I terdapat 1 (satu) buah gagang kunci Leter T yang dililit lakban warna hitam, 5 (lima) buah anak kunci Leter T, dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda, dan mencurigai telah mengambil sepeda motor milik orang lain dan setelah diinterogasi para Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian di Kos Perumahan Komplek Bima, kemudian meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk ke tempat kejadian perkara dan ternyata benar sepeda motor tersebut milik saksi LESTARI NUR CAHYANA. Kemudian Terdakwa I ANGGA SAPUTRA Bin SUBANDI dan Terdakwa II ABDU RACHMAN AL-AYUBI Als ABDU Bin (Alm) SANUSI berikut barang bukti diamankan ke Polres Cirebon Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LESTARI NUR CAHYANA Binti NANA CAHYANA mengalamai kerugian kurang lebih sebesas Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477  ayat (2)   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya