Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.FITRI AYU RESPANI
MUHAMAD NUR AZIS Als ACIL Bin TARNO SUTARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2474/M.2.29.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NUR AZIS Als ACIL Bin TARNO SUTARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN      

-------- Bahwa terdakwa MUHAMAD NUR AZIZ Als ACIL Bin TARNO SUTARNO, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitaran Pasar Kueh Jalan Raya Plered Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dimana ketentuan Pasal 138 ayat (2) setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan ayat (3) setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa yang sebelumnya sudah terbiasa mengirimkan paket obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar atas perintah / suruhan oleh RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) sudah sekitar 15 sampai 20 kali dengan tujuan penerima yang berbeda-beda, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) untuk datang ke kosannya untuk mengantarkan paket obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar ke Cirebon. Setelah terdakwa datang ke rumah kosan RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO), terdakwa memasukan 1 Kardus besar obat-obatan sediaan farmasi dengan tujuan untuk diberikan kepada saksi YANTO als ASUNG (diajukan penuntutan terpisah) dan 1 Kardus Kecil obat-obatan sediaan farmasi dengan tujuan untuk diberikan kepada saksi FAJAR MAULANA Als EMPRIT Bin SUBRATA (diajukan penuntutan terpisah) sesuai perintah dari RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO). Setelah itu terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Cirebon dan setelah terdakwa sampai di Cirebon di sekitaran Pasar Kue Jalan Raya Plered Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon terdakwa langsung menghubungi saksi YANTO als ASUNG (diajukan penuntutan terpisah) untuk datang ke tempat terdakwa parkir kendaraan dan tidak lama kemudian datang saksi YANTO als ASUNG (diajukan penuntutan terpisah) akan tetapi pada saat itu bersama petugas Kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan mobil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Dus Coklat berukuran sedang berwama Coklat. 1 (satu) Kardus Besar berisikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil jenis Tramadol sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir, Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir, 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna Biru. 1 (satu) Kardus Kecil berisikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil jenis Tramadol sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, Pil Jenis Trihexypenidhil sebanyak 4.000 (empat ribu) butir dan pada saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut saksi YANTO als ASUNG (diajukan penuntutan terpisah) dan saksi FAJAR MAULANA Als EMPRIT yang telah dipesan dan dibelinya sehingga saksi YAYANG YULIANTO dan saksi JASA AKBAR serta tim dari Sat narkoba Polres Cirebon Kota melakukan pengembangan dengan mencari keberadaannya sambil membawa terdakwa dan setelah ditelepon saksi FAJAR MAULANA Als EMPRIT diketahui berada di sekitaran Perum Taman Suci Anggrek Ds. Suci Kec. Mundu Kab. Cirebon sampai akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap saksi FAJAR MAULANA Als EMPRIT dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1551/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI,S.I.K., M.M. selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1083 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol dan barang bukti dengan nomor : 1082 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. -----------------------

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya