Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2023/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.umyati
2.lani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2023/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat 66
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN HAKIMPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1umyati
2lani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.797.847,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00037-21/KMI/SPK/05/2021 tanggal 28 Mei 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 16 tanggal 28 Mei 2021 dan perubahan terbaru dengan ADDENDUM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 21/40/17/ADD/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesarĀ  Rp 137.797.847,- secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuaiSertifikat Hak Milik Nomor 858/SETUPATOK, seluas 143 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Kelurahan/Desa Setupatok sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00612/SETUPATOK/2019, terdaftar atas nama LANI
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak