INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2025/PN Sbr | ABDUL ROSYID MISKAD | IFANTRI PRAMANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 48 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 380.000.000,00 | ||||||
Petitum | 2. Menyatakan TERGUGAT bersalah telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara materil sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Menjatuhkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun akan ada upaya Banding dan seterusnya dari TERGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara keseluruhan yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |