INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Sbr | 1.SAADI 2.TOPANG NURJAYA, SH |
1.RESHO SUBAGJO 2.MUSLIMIN 3.ABIYANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 43 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, II, dan III, terbukti melakukan Perbuatan yang Melawan Hukum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang hak dan kewajiban selaku Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang beelaku.;
3. Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian tanaman yang digusur dan ongkos kerja kepada para Penggarap sebesar +/- Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dan/atau sesuai dengan jumlah nominal yang tertera dalam bukti nota / kwitansi pembelian / pengeluaran dari masing-masing Penggarap;
4. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian sebesar 100.239 m2 x Rp. 1.000.000,-/ m2 = Rp. 100.239.000.000,- (Seratus milyar dua ratus tiga puluh embilan juta rupiah) kepada PENGGUGAT, sesuai harga yang ditawarkan oleh TERGUGAT I dan Saksi-saksi kepada salah satu perusahaan, yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
Sebagai penggati apabila hal pokok tersebut diatas tidak terjadi (Subsider), menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan tanah objek perkara a quo, kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, yang dilakukan dihadapan Notaris / PPAT. sesuai dengan Ketentuan Pasal 45 ayat (3) PP. Nomor 18 Tahun 2021, bahwa “Pelepasan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri;
5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT;
6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II agar tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |