Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2024/PN Sbr ANTONY TRIADY HARTONO 1.MOCH. NOEFAL DALDIRI
2.PT. BANK MASPION INDONESIA Tbk. (BANK MASPION)
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 35
Penggugat
NoNama
1ANTONY TRIADY HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junior Perdana Soetopo, S.H., M.H.ANTONY TRIADY HARTONO
Tergugat
NoNama
1MOCH. NOEFAL DALDIRI
2PT. BANK MASPION INDONESIA Tbk. (BANK MASPION)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar.
3.Menyatakan batal penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Nomor 1 / Pdt.Eks / 2024 / PN.Sbr tanggal 14 Maret 2024 atau setidak-tidaknya menunda proses eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Nomor 1 / Pdt.Eks / 2024 / PN.Sbr tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan perkara Nomor 703 / PDT / 2023 / PT.BDG Jo. Nomor 18 / Pdt.G / 2023 / PN.Cbn pada Pengadilan Negeri Cirebon telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkracht Van Gewijsde). 
4.Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng dibebankan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara aquo.
5.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak