Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar.
3.Menyatakan batal penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Nomor 1 / Pdt.Eks / 2024 / PN.Sbr tanggal 14 Maret 2024 atau setidak-tidaknya menunda proses eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Nomor 1 / Pdt.Eks / 2024 / PN.Sbr tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan perkara Nomor 703 / PDT / 2023 / PT.BDG Jo. Nomor 18 / Pdt.G / 2023 / PN.Cbn pada Pengadilan Negeri Cirebon telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkracht Van Gewijsde).
4.Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng dibebankan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara aquo.
5.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad). |