Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
YUDA PRAYOGA Bin YUDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 316/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4337/M.2.29.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA PRAYOGA Bin YUDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa YUDA PRAYOGA Bin YUDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus tahun 2024 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Desa Bendungan Depan SDN 1 Bendungan Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --

  • Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa sedang berjualan cilok keliling, sesampainya di SD Bendungan terdakwa berhenti dan melihat 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna magenta hitam nopol E-3405-OL tahun 2018 Noka MH1JM1119JK897051 Nosin JM11E1880151 milik saksi Muksin yang sedang terparkir dan kunci kontak motor tersebut masih menempel. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut, selanjutnya terdakwa melihat situasi sekitar ketika situasi dianggap aman terdakwa langsung membawa 1 unit sepeda motor milik saksi Muksin tersebut ke arah jalan raya dan menuju ke Brebes, sesampainya di Brebes terdakwa berhenti melepaskan plat nomor motor tersebut dan menyimpannya di dalam jok motor. Selajutnya saksi Muksin meminta tolong kepada saksi Rosidi untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut, kemudian saksi Rosidi  pergi ke lokasi tempat sepeda motor milik saksi Muksin hilang dan pada saat ke lokasi saksi Rosidi menanyakan kepada saksi Siti dan saksi Herlina  apa mereka melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat  dan saksi Siti menyampaikan bahwa tadi ketika saksi sedang berjualan sekitar lokasi saksi melihat seorang laki-laki yang menduduki sepeda motor tersebut dan laki-laki tersebut adalah terdakwa yang sedang berjualan cilok dekat SD dan saksi Siti melihat saksi Muslikhah mengantarkan anaknya ke SD dengan menggunakan sepeda motor tersebut, kemudian saksi Siti melihat gerobak cilok milik terdakwa dan terdakwa tidak kembali lagi untuk membawa gerobak tersebut. Kemudian saksi Rosidi bersama dengan saksi Muksin mencoba mencari informasi terkait keberadaan terdakwa, kemudian sasksi Rosidi dan saksi Muksin pergi ketempat distributor  cilok di Desa Rawaurip dan benar terdakwa belum kembali lagi ke tempat tersebut. Selanjutnya sore hari sekitar pukul 18.00 WIB saksi Rosidi dan saksi Muksin kembali lagi ke tempat distributor cilok dan benar didapati terdakwa sedang membawa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik saksi Muksin, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangenan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Muksin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya