INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G/2024/PN Sbr | Muhamad Soleh | Ruskadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 67 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 101.235.264,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan lalai memenuhi kewajiban pembayarannya yang timbul berdasarkan tagihan sah yang diterbitkan oleh Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tagihan sebesar Rp 61.931.000,-( enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). kepada Penggugat, beserta bunga keterlambatan sebesar Rp 7.431.720,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dan biaya kuasa hukumnya sebesar Rp 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah) sehingga total kerugian materiil yang harus dibayarkan adalah Rp. 84.362.720 (Delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua tujuh ratus dua puluh rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 16.872.544.- (Enam belas juta depalan ratus tujuh puluh dua lima ratus empat puluh empat rupiah) sebagai bentuk kompensasi atas kerugian non-finansial yang dialami oleh Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar total ganti rugi sebesar Rp 101.235.264.-( Seratus satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh emapat rupiah). yang terdiri dari kerugian materiil dan imateriil, sebagaimana telah dirinci di poin Posita Nomor 16.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
7. Memerintahkan pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset Tergugat yang relevan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, guna memastikan pemenuhan putusan Pengadilan Negeri Sumber apabila gugatan ini dikabulkan.”
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi yang dilakukan oleh Tergugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |