Petitum |
- Menerima dan mengabulkangugatan PENGGUGAT untukseluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telahmelakukanperbuatanmelawanhukum;
- Menyatakanbatalataubatal demi hukumSURAT PEMESANAN RUMAH (SKEMA CASH BERTAHAP) tanggal 21 Desember 2023;
- Menghukum TERGUGAT untukmembayargantirugimateriilkepada PENGGUGAT sebesar Rp. 51.500.000,00 (lima puluhsatujutalima ratus ribu rupiah) secaratunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT untukmembayargantirugi immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) secaratunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT untukmembayar uang paksasebesar Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah) per harisetiap kali TERGUGAT tidakmelaksanakanisiputusannyananti;
- Menghukum TERGUGAT untukmembayarbiaya yang timbulkarenaperkaraini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuktunduk dan patuhterhadapisiputusannyananti;
- Menyatakanterhadapputusandalamperkarainidapatdilaksanakanlebihdahulumeskipunadaupayahukum banding maupunkasasisebagaimanaketentuan Pasal 180 HIR.
Atau:--------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon guna putusan yang seadil-adilnya. |