Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa NURBAETY ALS BETI Binti (Alm) SUKARMA secara bersama-sama dengan saksi CARIYAH Alias SAR Binti (Alm) IDRIS (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Senin pada tanggal sudah tidak diingat lagi bulan Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di Dusun Manis Rt. 001 Rw. 002, Desa Tersana, Kec. Pabedilan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, membawa warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari 2020, saksi Wayem Binti (Alm) Taryo bersama Sdri. Kokom (DPS) yang beralamat di Desa Tersana Dusun Manis Rt. 02 Rw. 1 Kec. Pabedilan Kab. Cirebon mendatangi saksi Cariyah Alias Sar (diperiksa penuntutan terpisah) di rumahnya yang beralamat di Desa Playangan Dusun 01 Rt. 001 Rw. 002 Kec. Gebang Kab. Cirebon untuk mencari lowongan pekerjaan ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga, semula Sdri. Kokom (DPS) yang akan berangkat namun karena suami tidak memberikan izin maka Sdri. Kokom (DPS) menawarkan lagi ke saksi Wayem, yang saat itu sedang dalam posisi rentan karena harus membesarkan anak yang masih kecil, hasil dari perkawinannya yang harus berpisah/ bercerai. Sdri. Kokom (DPS) bertemu dengan saksi Cariyah Alias Sar (diperiksa penuntutan terpisah) sebagai ganti dan disampaikan di saat bertemu tersebut untuk melengkapi persyaratan. Bahwa setelah melengkapi persyaratan untuk berangkat kerja di luar negeri berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu Keluarga dan surat izin orang tua saksi Wayem. Pada bulan Februari 2020 saksi Wayem berangkat dari rumahnya dijemput oleh saksi Cariyah Als Sar dan Sdr. Haerudin (Alm) yang merupakan sopir terdakwa Nurbaety Als Beti Binti (Alm) Sukarma menggunakan kendaraan roda empat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan / medical check up sekira jam 09.00 WIB, di Klinik daerah Jatibarang Indramayu, namun saat itu dinyatakan Unfit sehingga mengulang lagi di kemudian waktu yang hari, tanggal sudah tidak diingat lagi masih bulan Februari 2020 dan untuk tes kesehatan kedua tersebut, saksi Wayem dinyatakan Fit. Kemudian saksi Wayem diserahkan kepada terdakwa Nurbaety Als Beti.
- Bahwa setelah dilanjutkan ke proses berikutnya, pada tanggal 21 Februari 2020 saksi Wayem melakukan pembuatan paspor di daerah Karawang dengan pengajuan berupa visa wisata/kunjungan selama 7 hari ke Malaysia, dan saksi Wayem sebelumnya telah diajari untuk menjawab tujuan pembuatan paspor adalah tujuan wisata bersama keluarga. Atas proses tersebut saksi Wayem diberikan uang oleh terdakwa melalui saksi Cariyah Als Sar sebesar Rp. 500.000 dan juga uang fee / uang muka sebelum keberangkatan saksi Wayem sebesar Rp. 2.000.000, serta saksi Wayem sempat meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- pada saat akan berangkat sehingga total Rp. 3.000.000.
- Bahwa pada bulan Oktober 2020 hari, tanggal tidak dapat di ingat lagi sekira jam 16.00 WIB tiba saat untuk diberangkatkan ke luar negeri, saksi Wayem berangkat dari rumah saksi Darsih (ibu kandung saksi Wayem) beralamat desa Tersana Dusun Manis Rt. 2 Rw. 1 Kec. Pabedilan Kab. Cirebon dengan cara dijemput oleh saksi Cariyah Als Sar (berkas penuntutan terpisah) untuk diantar ke rumah terdakwa Nurbaety, selanjutnya oleh terdakwa, saksi Wayem diberangkatkan ke Tangerang untuk ke tempat penampungan milik Sdr. Doni (alamat tidak diketahui) selama 7 hari. Bahwa saksi Wayem selama berada di penampungan Sdr. Doni di Tangerang ditempatkan secara tertutup tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga.
- Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2020 sekira jam 22.00 WIB saksi Wayem diterbangkan dari Bandara Soekarno- Hatta Jakarta transit di Bandara Qatar dan menginap di sana selama 2 hari untuk selanjutnya diterbangkan lagi ke Kota Erbil Irak. Pada tanggal 06 Oktober 2020 sekira jam 05.00 waktu Erbil Irak, saksi Wayem dijemput oleh pihak agen di Kota Erbil Irak bernama “TOURIST COMPANY” dan ditampung disana selama dua minggu.
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 saksi Wayem dibawa oleh calon majikan dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Johor- Irak dan bekerja di sana selama 1 tahun dan digaji per bulan sebesar Rp. 4.000.000 dan saksi Wayem kembali berpindah majikan di Salamania- Irak dan bekerja selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp. 4.000.000. Bahwa karena saksi Wayem dari awal tidak dibekali dengan keahlian dan tidak melalui proses pelatihan di Balai Latihan Kerja sehingga saksi Wayem bekerja dengan jam kerja yang tidak terbatas sehingga mengalami sakit, dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia, namun saksi Wayem mendapatkan kekerasan fisik dari pihak agen “TOURIST COMPANY” bahkan untuk dapat pulang ke Indonesia saksi Wayem hingga memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000 kepada pihak agen untuk proses pemulangan, namun tidak kunjung dipulangkan dan saksi Wayem telah tertipu, sehingga saksi Wayem menghubungi saksi Darsih (ibu kandung) dan menyampaikan tentang permasalahan yang dialami saksi Wayem di Irak.
- Bahwa saat saksi Wayem menghubungi saksi Darsih (ibu kandung) untuk meminta pulang ke Indonesia, posisi saksi Wayem berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama 9 (sembilan) bulan, saksi Wayem diproses hukum di Negara Irak dan dijatuhi hukuman 2 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2024 saksi Wayem bisa pulang kembali ke Indonesia.
- Bahwa terdakwa bersama saksi Cariyah Als Sar (berkas penuntutan terpisah) dalam membawa saksi korban WAYEM dari wilayah Republik Indonesia ke Negara Irak dengan tujuan untuk dipekerjakan di Kota Erbil sebagai pembantu rumah tangga, dimana terdakwa tidak memiliki agen atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi korban WAYEM berangkat ke Irak hanya dengan paspor kunjungan wisata, sehinga saksi korban WAYEM mengalami eksploitasi di Negara Irak yakni saksi korban WAYEM bekerja tanpa batas waktu dimulai sejak jam 05.00 pagi sampai dengan jam 22.00 (malam hari) tanpa jam istirahat dan mendapat kekerasan fisik dari pihak agen hingga tertipu uang Rp. 20.000.000 serta gaji yang diterima Rp. 4.000.000/ bulan bahkan sampai mengalami sakit di Irak, saksi korban WAYEM pernah dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara di Irak. Bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia menetapkan moratorium penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah termasuk Irak (sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 dari Sdr. PERISTIWAN pemilik agen “TOURIS COMPANY” di Irak.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa NURBAETY ALS BETI Binti (Alm) SUKARMA secara bersama-sama dengan saksi CARIYAH Alias SAR Binti (Alm) IDRIS (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari sudah tidak diingat lagi tanggal 03 bulan Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, dengan memperhatikan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang mengadili perkaranya oleh karena terdakwa ditahan di Sumber dan sebagian besar para saksi lebih dekat dipanggil pada Pengadilan Negeri Sumber maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan calon pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf b, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Oktober 2020 hari, tanggal tidak dapat diingat lagi sekira jam 16.00 WIB tiba saat untuk diberangkatkan ke luar negeri, saksi Wayem berangkat dari rumah saksi Darsih (ibu kandung saksi Wayem) beralamat di Desa Tersana Dusun Manis Rt. 2 Rw. 1 Kec. Pabedilan Kab. Cirebon dengan cara dijemput oleh saksi Cariyah Als Sar (berkas penuntutan terpisah) untuk diantar ke rumah terdakwa Nurbaety, selanjutnya oleh terdakwa, saksi Wayem diberangkatkan ke Tangerang untuk ke tempat penampungan milik Sdr. Doni (alamat tidak diketahui) selama 7 hari.
- Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2020 sekira jam 22.00 WIB saksi Wayem diterbangkan dari Bandara Soekarno- Hatta Jakarta transit di Bandara Qatar dan menginap di sana selama 2 hari untuk selanjutnya diterbangkan lagi ke Kota Erbil Irak. Pada tanggal 06 Oktober 2020 sekira jam 05.00 waktu Erbil Irak, saksi Wayem dijemput oleh pihak agen di Kota Erbil Irak bernama “TOURIST COMPANY” dan ditampung di sana selama dua minggu.
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 saksi Wayem dibawa oleh calon majikan dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Johor- Irak dan bekerja di sana selama 1 tahun dan digaji per bulan sebesar Rp. 4.000.000 dan saksi Wayem kembali berpindah majikan di Salamania- Irak dan bekerja selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp. 4.000.000. Bahwa karena saksi Wayem dari awal tidak dibekali dengan keahlian dan tidak melalui proses pelatihan di Balai Latihan Kerja sehingga saksi Wayem bekerja dengan jam kerja yang tidak terbatas sehingga mengalami sakit, dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia, namun saksi Wayem mendapatkan kekerasan fisik dari pihak agen “TOURIST COMPANY” bahkan untuk dapat pulang ke Indonesia saksi Wayem hingga memberikan uang Rp. 20.000.000 kepada pihak agen untuk proses pemulangan, namun tidak kunjung dipulangkan dan saksi Wayem telah tertipu, sehingga saksi Wayem menghubungi saksi Darsih (ibu kandung) dan menyampaikan tentang permasalahan yang dialami saksi Wayem di Irak.
- Bahwa saat saksi Wayem menghubungi saksi Darsih (ibu kandung) untuk meminta pulang ke Indonesia, posisi saksi Wayem berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama 9 (sembilan) bulan, saksi Wayem diproses hukum di Negara Irak dan dijatuhi hukuman 2 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2024 saksi Wayem bisa pulang kembali ke Indonesia.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan terdakwa tidak berwenang memberangkatkan saksi Wayem ke luar negeri, karena terdakwa merupakan orang perseorangan, yang dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dan terdakwa tidak mempunyai SIP2MI (surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia) sehingga tidak diperbolehkan menempatkan saksi Wayem ke Negara Irak, dan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, Negara Irak sedang moratorium / penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia dan terdakwa mengetahui serta menyadari akan aturan tersebut, namun tetap mengirimkan saksi Wayem ke Irak. Dan sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan moratorium penghentian dan pelarangan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah termasuk Irak (sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 dari Sdr. PERISTIWAN pemilik agen “TOURIS COMPANY” di Irak.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa NURBAETY ALS BETI Binti (Alm) SUKARMA secara bersama-sama dengan saksi CARIYAH Alias SAR Binti (Alm) IDRIS (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari sudah tidak diingat lagi tanggal 03 bulan Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, dengan memperhatikan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang mengadili perkaranya oleh karena terdakwa ditahan di Sumber dan sebagian besar para saksi lebih dekat dipanggil pada Pengadilan Negeri Sumber maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Oktober 2020 hari, tanggal tidak dapat diingat lagi sekira jam 16.00 WIB tiba saat untuk diberangkatkan ke luar negeri, saksi Wayem berangkat dari rumah saksi Darsih (ibu kandung saksi Wayem) beralamat di Desa Tersana Dusun Manis Rt. 2 Rw. 1 Kec. Pabedilan Kab. Cirebon dengan cara dijemput oleh saksi Cariyah Als Sar (berkas penuntutan terpisah) untuk diantar ke rumah terdakwa Nurbaety, selanjutnya oleh terdakwa, saksi Wayem diberangkatkan ke Tangerang untuk ke tempat penampungan milik Sdr. Doni (alamat tidak diketahui) selama 7 hari.
- Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2020 sekira jam 22.00 WIB saksi Wayem diterbangkan dari Bandara Soekarno- Hatta Jakarta transit di Bandara Qatar dan menginap di sana selama 2 hari untuk selanjutnya diterbangkan lagi ke Kota Erbil Irak. Pada tanggal 06 Oktober 2020 sekira jam 05.00 waktu Erbil Irak, saksi Wayem dijemput oleh pihak agen di Kota Erbil Irak bernama “TOURIST COMPANY” dan ditampung di sana selama dua minggu.
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 saksi Wayem dibawa oleh calon majikan dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Johor- Irak dan bekerja di sana selama 1 tahun dan digaji per bulan sebesar Rp. 4.000.000 dan saksi Wayem kembali berpindah majikan di Salamania- Irak dan bekerja selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp. 4.000.000. Bahwa karena saksi Wayem dari awal tidak dibekali dengan keahlian dan tidak melalui proses pelatihan di Balai Latihan Kerja sehingga saksi Wayem bekerja dengan jam kerja yang tidak terbatas sehingga mengalami sakit, dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia, namun saksi Wayem mendapatkan kekerasan fisik dari pihak agen “TOURIST COMPANY” bahkan untuk dapat pulang ke Indonesia saksi Wayem hingga memberikan uang Rp. 20.000.000 kepada pihak agen untuk proses pemulangan, namun tidak kunjung dipulangkan dan saksi Wayem telah tertipu, sehingga saksi Wayem menghubungi saksi Darsih (ibu kandung) dan menyampaikan tentang permasalahan yang dialami saksi Wayem di Irak.
- Bahwa saat saksi Wayem menghubungi saksi Darsih (ibu kandung) untuk meminta pulang ke Indonesia, posisi saksi Wayem berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama 9 (sembilan) bulan, saksi Wayem diproses hukum di Negara Irak dan dijatuhi hukuman 2 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2024 saksi Wayem bisa pulang kembali ke Indonesia.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan terdakwa tidak berwenang memberangkatkan saksi Wayem ke luar negeri, karena terdakwa merupakan orang perseorangan, yang dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dan terdakwa tidak mempunyai SIP2MI (surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia) sehingga tidak diperbolehkan menempatkan saksi Wayem ke Negara Irak, dan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, Negara Irak sedang moratorium / penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia dan terdakwa mengetahui serta menyadari akan aturan tersebut, namun tetap mengirimkan saksi Wayem ke Irak. Dan sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah termasuk Irak (sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 dari Sdr. PERISTIWAN pemilik agen “TOURIS COMPANY” di Irak.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa NURBAETY ALS BETI Binti (Alm) SUKARMA secara bersama-sama dengan saksi CARIYAH Alias SAR Binti (Alm) IDRIS (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari sudah tidak diingat lagi tanggal 03 bulan Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, dengan memperhatikan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang mengadili perkaranya oleh karena terdakwa ditahan di Sumber dan sebagian besar para saksi lebih dekat dipanggil pada Pengadilan Negeri Sumber maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Oktober 2020 hari, tanggal tidak dapat diingat lagi sekira jam 16.00 WIB tiba saat untuk diberangkatkan ke luar negeri, saksi Wayem berangkat dari rumah saksi Darsih (ibu kandung saksi Wayem) beralamat di Desa Tersana Dusun Manis Rt. 2 Rw. 1 Kec. Pabedilan Kab. Cirebon dengan cara dijemput oleh saksi Cariyah Als Sar (berkas penuntutan terpisah) untuk diantar ke rumah terdakwa Nurbaety, selanjutnya oleh terdakwa, saksi Wayem diberangkatkan ke Tangerang untuk ke tempat penampungan milik Sdr. Doni (alamat tidak diketahui) selama 7 hari.
- Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2020 sekira jam 22.00 WIB saksi Wayem diterbangkan dari Bandara Soekarno- Hatta Jakarta transit di Bandara Qatar dan menginap di sana selama 2 hari untuk selanjutnya diterbangkan lagi ke Kota Erbil Irak. Pada tanggal 06 Oktober 2020 sekira jam 05.00 waktu Erbil Irak, saksi Wayem dijemput oleh pihak agen di Kota Erbil Irak bernama “TOURIST COMPANY” dan ditampung di sana selama dua minggu.
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 saksi Wayem dibawa oleh calon majikan dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Johor- Irak dan bekerja di sana selama 1 tahun dan digaji per bulan sebesar Rp. 4.000.000 dan saksi Wayem kembali berpindah majikan di Salamania- Irak dan bekerja selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp. 4.000.000. Bahwa karena saksi Wayem dari awal tidak dibekali dengan keahlian dan tidak melalui proses pelatihan di Balai Latihan Kerja sehingga saksi Wayem bekerja dengan jam kerja yang tidak terbatas sehingga mengalami sakit, dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia, namun saksi Wayem mendapatkan kekerasan fisik dari pihak agen “TOURIST COMPANY” bahkan untuk dapat pulang ke Indonesia saksi Wayem hingga memberikan uang Rp. 20.000.000 kepada pihak agen untuk proses pemulangan, namun tidak kunjung dipulangkan dan saksi Wayem telah tertipu, sehingga saksi Wayem menghubungi saksi Darsih (ibu kandung) dan menyampaikan tentang permasalahan yang dialami saksi Wayem di Irak.
- Bahwa saat saksi Wayem menghubungi saksi Darsih (ibu kandung) untuk meminta pulang ke Indonesia, posisi saksi Wayem berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama 9 (sembilan) bulan, saksi Wayem diproses hukum di Negara Irak dan dijatuhi hukuman 2 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2024 saksi Wayem bisa pulang kembali ke Indonesia.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan terdakwa tidak berwenang memberangkatkan saksi Wayem ke luar negeri, karena terdakwa merupakan orang perseorangan, yang dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dan terdakwa tidak mempunyai SIP2MI (surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia) sehingga tidak diperbolehkan menempatkan saksi Wayem ke Negara Irak, dan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, Negara Irak sedang moratorium / penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia dan terdakwa mengetahui serta menyadari akan aturan tersebut, namun tetap mengirimkan saksi Wayem ke Irak. Dan sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah termasuk Irak (sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 dari Sdr. PERISTIWAN pemilik agen “TOURIS COMPANY” di Irak.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------ |