| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa SUMASTRA alias MOMOK bin NURSAID, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan termasuk Jl. Otto Iskandardinata Desa Klangenan Kec Klangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengederkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 terdakwa membeli sediaan farmasi Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada Gimbal di Desa Babadan Indaramayu sebanyak 50 butir Trihexyphenidyl seharga Rp. 100.000,- dan 150 butir obat Tramadol dengan harga Rp. 750.000,- kemudian terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun 01 RT 001 RW 001 Desa Bayalangu Lor Kec Gegesik Kab Cirebon kepada Sukarna sebanyak 3 butir pil Tramadol seharga Rp. 15.000,-.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sediaan farmasi tersebut untuk pil Tramadol per 10 butir sebesar Rp. 30.000,- sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl per 10 butir mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,-.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB saksi Rinaldi dan saksi Wahid Aditriya (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat Dusun 01 RT 001 RW 001 Desa Bayalangu Lor Kec Gegesik Kab Cirebon dan pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa Tramadol sebanyak 127 butir dan 30 butir Trihexyphenidyl serta ditemukan uang hasil penjualan Rp. 48.000,- dan 1 unit handphone merk Samsung A03S warna biru beserta simcardnya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan obat terlarang tanpa memiliki izin dan tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan dalam bidang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 0488 / NOF / 2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh SUNHOT P SILALAHI SIK MM terhadap barang bukti yang disita dari Sumastra alias Momok bin Nursaid berupa 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver hijau berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7311 gram diberi nomor barang bukti 0319/2026/OF dan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7383 gram diberi nomor barang bukti 0320/2026/OF dengan kesimpulan barang bukti 0319/2026/OF tidak mengandung narkotika dan psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol dan untuk barang bukti 0320/2026/OF tidak mengandung narkotika dan psikotropika kandungan aktif dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |