Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Sbr K A R N I T I 7.BAWON
10.DARMO bin Alm. WASMA
12.CASMI’AH binti Alm. WASMA
13.TANIPAH binti alm. WASMA
14.DAMIR Bin Alm. WASMA
15.CARSIWAN bin Alm. WASMA
16.PT. TAEKWANG GLOBAL INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat 25
Penggugat
NoNama
1K A R N I T I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Hermanto HS, SHK A R N I T I
Tergugat
NoNama
1BAWON
2DARMO bin Alm. WASMA
3CASMI’AH binti Alm. WASMA
4TANIPAH binti alm. WASMA
5DAMIR Bin Alm. WASMA
6CARSIWAN bin Alm. WASMA
7PT. TAEKWANG GLOBAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. DUDUNG BADRUN, S.H.M.H, DkkBAWON
2H. DUDUNG BADRUN, S.H.M.H, DkkDARMO bin Alm. WASMA
3H. DUDUNG BADRUN, S.H.M.H, DkkCASMI’AH binti Alm. WASMA
4H. DUDUNG BADRUN, S.H.M.H, DkkTANIPAH binti alm. WASMA
5H. DUDUNG BADRUN, S.H.M.H, DkkDAMIR Bin Alm. WASMA
6LA ODE MUH DASRIADY, S.HPT. TAEKWANG GLOBAL INDONESIA
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON cq. KECAMATAN BABAKAN cq. PEMERINTAH DESA SUMBER KIDUL
2. PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON cq. KECAMATAN CILEDUG cq. PEMERINTAH DESA TENJOMAYA
3PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON cq. KECAMATAN CILEDUG cq. PEMERINTAH DESA DAMARGUNA
4PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON cq. KECAMATAN CILEDUG cq. PEMERINTAH DESA JATI SEENG
5PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON cq. KECAMATAN CILEDUG cq. PEMERINTAH DESA PABEDILAN KULON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai P E M I L I K  Y A N G   S A H atas: 
 
A.Tanah  Sawah  di Blok Plasa Desa Sumber Kidul Kec. Babakan  Kabupaten Cirebon, luas 2110 m2, Persil 10 A, Kelas SII Leter C No. 1162 tercatat atas nama W A S M A dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah Tarka
Selatan : tanah jalan riil ban
Barat : Tanah Karbo
Timur : Tanah milik Wasja   
 
B. Tanah  sawah  di blok Talang Desa Tenjomaya Kec. Ciledug Kab, Cirebon seluas 4610 m2 Persil 46 Kohir 19 tercatat atas nama WASMA dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah milik Nata Dipura
Selatan : Tanah milik Wasma
Barat : Tanah BIN BEN TORI Desa Damar Guna
Timur : Tanah Milik Kardina Rawijem
 
C. Tanah    sawah   di    blok   Dawuan   Desa Damar Guna Kecamatan  Ciledug Persil 70 Kelas SI Leter C No. 1280 luas tanah 1965 m2 atas nama WASMA –CASMIAH dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah milik Setro
Selatan : Tanah milik Bisri
Barat : Saluran air
Timur : Saluran air
 
D. Tanah Sawah  blok  Manis Desa Jati seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon seluas 3050 m2 Persil 17 SI  atas nama BAWON- WASMA dengan batas-batas:
 
Utara : tanah Carmiad Soleman
Selatan : tanah Carmiad Arti
Barat : tanah Air
Timur : Jalan Air
 
E.  Tanah  sawah  di  blok Manis Desa Jati Seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon  seluas 4630 m2 Persil 17 SI Kohir Nomer 2917 atas nama WASMA dengan batas-batas:
 
Utara : tanah milik NAMA
Selatan : tanah pertanian carmiad arti
Barat : pembuangan jalan air
Timur : Jalan air
 
F.   Tanah sawah di Blok Bolang Desa Jati Seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon  seluas  2450 m2 Persil 5/66 Kohir No 1711 atas nama WASMA dengan batas-batas sebagai berikut:
 
Utara : sikep carmiad arti
Selatan : sikep ruslan
Barat : Pembungan jalan air
Timur : Jalan air
 
G.  Tanah   sawah   di blok    Ketos  Desa Pabedilan Kulon Kec. Pabedilan Kab. Cirebon seluas 6900 m2 Persil 83 Klas SI Kohir No. 1225 atas nama WASMA BAWON dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah milik Bisri
Timur : Jalan Riil Ban
Selatan : tanah milik Carta Ratina
Barat : saluran air
 
H. Tanah dan bangunan SHM No. 10/Desa Sumber Kidul seluas 1410 m2;
 
3.Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT   yang menguasai secara tanpa hak bidang tanah dan bangunan milik Penggugat   merupakan       P E R B U A T A N    M E L A W A N   H U K U M; 
 
4.Menghukum  PARA TERGUGAT atau siapa pun yang menguasai atau mendapat kan hak darinya, harus dihukum untuk       m e n y e r a h k a n  bidang tanah sawah milik PENGGUGAT   yang dikuasai dan digarap PARA TERGUGAT tersebut,   dalam keadaan     k o s o n g    dan    t a n p a   b e b a n      a  p a p u n  kepada PENGGUGAT sebagai pemiliknya yang sah;
 
5.Menguhukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar gantirugi materil kepada Penggugat sebesar Rp  25.000.000.(dua puluh lima Juta rupiah) per-tahun, kecuali Tergugat V dan VI sebesar Rp 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) per-tahun,  terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai putusan atas perkaranya berkekuatan hukum tetap;
 
6.Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar gantirugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
 
7.Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang menguasai atau mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah:
 
A.Tanah  Sawah  di Blok Plasa Desa Sumber Kidul Kec. Babakan  Kabupaten Cirebon, luas 2110 m2, Persil 10 A, Kelas SII Leter C No. 1162 tercatat atas nama W A S M A dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah Tarka
Selatan : tanah jalan riil ban
Barat : Tanah Karbo
Timur : Tanah milik Wasja   
 
B. Tanah  sawah  di blok Talang Desa Tenjomaya Kec. Ciledug Kab, Cirebon seluas 4610 m2 Persil 46 Kohir 19 tercatat atas nama WASMA dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah milik Nata Dipura
Selatan : Tanah milik Wasma
Barat : Tanah BIN BEN TORI Desa Damar Guna
Timur : Tanah Milik Kardina Rawijem
 
C. Tanah    sawah   di    blok   Dawuan   Desa Damar Guna Kecamatan  Ciledug Persil 70 Kelas SI Leter C No. 1280 luas tanah 1965 m2 atas nama WASMA –CASMIAH dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah milik Setro
Selatan : Tanah milik Bisri
Barat : Saluran air
Timur : Saluran air
 
     Tanah       sawah   di blok Dawuan Desa Damar Guna Kecamatan  Ciledug Persil 70 Kelas SI Leter C No. 1280 luas tanah 1965 m2 atas nama WASMA –CASMIAH dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah milik Setro
Selatan : Tanah milik Bisri
Barat : Saluran air
Timur : Saluran air
 
D. Tanah Sawah  blok  Manis Desa Jati seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon seluas 3050 m2 Persil 17 SI  atas nama BAWON- WASMA dengan batas-batas:
 
Utara : tanah Carmiad Soleman
Selatan : tanah Carmiad Arti
Barat : tanah N A M A
Timur : Jalan Air
 
E.  Tanah  sawah  di  blok Manis Desa Jati Seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon  seluas 4630 m2 Persil 17 SI Kohir Nomer 2917 atas nama WASMA dengan batas-batas:
 
Utara : tanah milik NAMA
Selatan : tanah pertanian jalan air
Barat : tanah pembangunan jalan air
Timur : Jalan air
 
F.  Tanah   sawah di Blok Bolang Desa Jati Seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon  seluas  2450 m2 Persil 5/66 Kohir No 1711 atas nama  WASMA dengan batas-batas sebagai berikut:
 
Utara : Tanah milik Masid Bakau
Selatan : Tanah Milik Wasma Bawon
Barat : Pembungan air
Timur : Tanah milik Wasma-Bawon
 
G.  Tanah   sawah   di blok    Ketos  Desa Pabedilan Kulon Kec. Pabedilan Kab. Cirebon seluas 6900 m2 Persil 83 Klas SI Kohir No. 1225 atas nama WASMA BAWON dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah milik Bisri
Timur : Jalan Riil Ban
Selatan : tanah milik Carta Ratina
Barat : saluran air
 
kepada Penggugat sebagai pemiliknya yang sah dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun ;
 
8.    Menghukum       Para      Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1000.000. (satu juta rupiah) per-hari setiap kali Para  Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini;
 
9.    Menghukum      Para   Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap  putusan ini;
 
11.   Menyatakan putusan ini, dapat di laksanakan lebih dulu, meski pun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak