INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2025/PN Sbr | RIETA JONATHAN S, SH | TARSONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 55 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 400.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT ;
4. Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan terhadap harta milik TERGUGAT adalah sah, mengikat, dan berharga ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara lunas, seketika dan sekaligus ;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi pekerjaan proyek di Perumahan Pabedilan;
7. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |