Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.ASEP KURNIA
ARI Als HENDI Bin UJANG TAJUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1409/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI Als HENDI Bin UJANG TAJUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN bersama-sama dengan saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Halaman Depan Gedung Asrama Haji Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) menelepon terdakwa ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN mengatakan “pengen melu beli engko bengi nggoleti motor” kemudian terdakwa bertanya balik “nggoleti ning endi” selanjutnya saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) menjawab “senemune”. Kemudian pada hari senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor vario milik saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) selanjutnya pergi menuju arah daerah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Halaman Depan Gedung Asrama Haji Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi E 5212 XT saksi IRFAN ADJIE PANGESTU Bin BUBUN SUDARSONO (Alm) yang sedang terparkir kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) dan saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) lansung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan menyebrangi jalan kemudian masuk ke dalam Halaman Asrama Haji yang pintu gerbangnya sudah terbuka. Kemudian terdakwa mendekati motor tersebut dan mengambil dengan cara mendorong keluar terlebih dahulu sepeda motor tersebut yang kunci kontaknya masih dalam kondisi tergantung menempel di sepeda motor tersebut menuju kearah gerbang Selatan selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara diselah karena akinya tidak bisa di starter. Kemudian setelah berhasil dihidupkan terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke kostnya saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) di gang sekar pandang RT.009 RW.003 Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kabupaten Cirebon. Sesampainya di kostan sepeda motor tersebut di cat warna hitam.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 9 Desember 2025 saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) membawa sepeda motor tersebut ke daerah tegal sembari memberitahukan kepada terdakwa sepeda motor tersebut akan saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) jual dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya setelah berhasil terjual saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) memberikan uang hasil penjualan kepada terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN bersama-sama dengan saksi MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya, akibat perbuatan terdakwa saksi IRFAN ADJIE PANGESTU Bin BUBUN SUDARSONO (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya