| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan menerima langsung uang pengembalian modal Penggugat I senilai Rp. 500.000.000,- dan sisa keuntungan yang tertunggak dari bulan April hingga November 2025 sebesar : Rp 250.000 x7 hari x 4 minggu x 8 bulan x 20 ekor kerbau adalah Rp.1.120.000.000,-. Sehingga total nilai pengembalian modal dan keuntungan adalah :
Rp. 1.620.000.000,-.
- Menyatakan sah dan menerima langsung uang pengembalian Modal Penggugat II senilai Rp. 25.000.000,0- dan sisa keuntungan yang tertunggak dari bulan April hingga November 2025 sebesar : Rp. 250.000 x 7 hari x 4 minggu x 8 bulan x 1 ekor kerbau adalah Rp.56.000.000,-. Sehingga total nila pengembalian modal dan keuntungan adalah Rp.81.000.000,-.
- Dengan Demikian total seluruh pengembalian Modal dan sisa keuntungan tertunggak Penggugat I dan Penggugat II adalah : Rp.1.701.000.000,- ( Satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah).
- Meyatakan untuk menyita aset Tergugat I dan Tergugat II, jika tidak dapat melakukan pengembalian Modal dan sisa keuntungan yang tertunggak tersebut. Aset berupa :
- Tanah warisan yang sudah diperuntukkan untuk Tergugat I, yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan kakak kandung tertua Tergugat I , di lokasi Jl. Desa Geongan kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon bersertifikat global SHM 140/Geongan. Atas nama Atmari (kakak kandung tertua Tergugat I).
|