INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2025/PN Sbr | 1.Nuresin 2.Kodarsih 3.Toto Martono 4.Julianah, S. H. 5.Desi Murniasih 6.Taufik Hidayat |
Titin BT Suharja | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Sbr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 46 | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT. Adapun rinciannya sebagai berikut:
I. Kerugian Materiil, total sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta Rupiah)
II. Keruguan Immateriil, total sebesar Rp. 300.000.000., (tiga ratus juta Rupiah);
4. Menyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM, perubahan terhadap AKTA HIBAH No. 155/Cld/Pabwt/1992 tanggal 13 Agustus 1992, yang perubahannya dibuat dan ditandatangani oleh TURUT TERGUGAT I pada tanggal 20 Juni 2009;
5. Menyatakan TIDAK SAH DAN MENJADI BATAL DEMI HUKUM, proses penerbitan sertifikat hak milik atas sebagian Objek Hibah yaitu seluas ± 50 M2 terhadap persil No. 193, Blok Peturen, Kohir No. 493, yang terletak di Jalan Pabuaran-Gebang, Desa Pabuaran, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, yang diajukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT II;
6. Menyatakan status Objek Hibah kembali kepada posisi semula dalam kepemilikan suami/ayah PARA PENGGUGAT sebagai penerima hibah sebagaimana dinyatakan dalam SURAT PERNYATAAN DAN SURAT KUASA tanggal 18 Juli 1992, AKTA HIBAH No. 155/Cld/Pabwet/1992 tanggal 13 Agustus 1992 serta SURAT PERNYATAAN tanggal 3 Juni 1997;
7. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris adalah pemilik yang sah atas Objek Hibah berupa sebidang tanah seluas ± 100 M2, persil No. 193, Blok Peturen, Kohir No. 493;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan/mencabut perubahan terhadap AKTA HIBAH No. 155/Cld/Pabwt/1992 tanggal 13 Agustus 1992, yang perubahannya telah dibuat dan ditandatangani oleh TURUT TERGUGAT I pada tanggal 20 Juni 2009;
9. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk menolak permohonan penerbitan sertifikat hak milik sebagain Objek Hibah atas nama TERGUGAT serta memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menerima permohonan penerbitan sertifikat hak milik seluruh Objek Hibah yang berupa sebidang tanah seluas ± 100 M2, persil No. 193, Blok Peturen, Kohir No. 493, yang terletak di Jalan Pabuaran-Gebang, Desa Pabuaran, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Bara, atas nama PARA PENGGUGAT;
10. Menyatakan menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan ini;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan di tingkat pertama. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |