Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
MOHAMMAD MUSA AKBAR BIN (ALM) SIMAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1117/M.2.29.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD MUSA AKBAR BIN (ALM) SIMAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN           

--------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD MUSA AKBAR BIN (ALM) SIMAK, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 jam 14.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi MOHAMMAD ROJAK BIN JARI di Dusun 04 Rt 035 Rw 008  Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon,  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan  merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------

- Berawal terdakwa yang sebelumnya telah mengenal atau mengetahui wilayah Desa Cipeujeuh Wetan karena sering main ke beberapa temannya selanjutnya terdakwa berangkat ke Desa tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor SUZUKI SATRIA FU dengan nomor polisi palsu E 2187 NO mencari sasaran mengincar rumah secara random ( acak )  menuju Dusun Pradenan ( Dusun 04 ) sambil mengamati beberapa rumah yang akan dijadikan untuk bisa mengambil barang kemudian terdakwa  melintas rumah yang di pinggir jalan dan pada saat itu terlihat rumah bagus dan permanen yang pintu gerbangnya sedikit terbuka dalam keadaan sepi dan di lingkungan sekitar tidak ada orang timbul niat untuk mengambil barang ke rumah tersebut dengan menduga rumah tersebut ada barang-barang berharga yang mudah dibawa seperti perhiasan, HP, uang atau yang lainnya yang ada di dalam rumah. Setelah itu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan rumah yang dituju tersebut dan  langsung menuju ke depan pintu rumah langsung mengeluarkan 1 (satu) buah obeng besi dengan gagang warna kuning yang telah dibawa dan disiapkan sebelumnya lalu terdakwa memastikan kembali melihat keadaan sekeliling rumah tersebut sudah dalam sepi dan setelah terdakwa merasa aman, langsung mencoba mencongkel jendela depan rumah akan tetapi jendela tersebut kuat tidak bisa dibuka dan terdakwa agak kesusahan membukanya dan pada saat terdakwa  berusaha mencongkel jendela tersebut datang tetangga rumah sebelah saksi DEDE PAMUNGKAS melihat perbuatan terdakwa dengan membentak “ LAGI APA KAMU “ dan terdakwa yang kaget karena takut ketahuan perbuatan mau melakukan pencurian lalu menjawab dengan berbohong “ MAU KETEMU PEMILIK RUMAH YANG BERNAMA ADI “ saksi DEDE PAMUNGKAS menjawab“ PEMILIK RUMAH ITU BUKAN BERNAMA ADI “ setelah terdakwa merasa perbuatannya ketahuan langsung pergi menuju sepeda motornya untuk berusaha kabur akan tetapi saksi DEDE PAMUNGKAS langsung mengamankan terdakwa dan beberapa warga yang ada di tempat tersebut ikut mengamankannya sehingga terdakwa berikut barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Lemahabang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHPidana jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------      

Pihak Dipublikasikan Ya