| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbr | 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH. 4.LYNA MARLIANA |
JAELANI Bin KURDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-512/M.2.29.3/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa JAELANI Bin KURDI bersama-sama dengan saksi YULIYANTO Bin (Alm) MAMAN SURYAMAN, saksi DENDI GANDONO dan saksi ILHAM MUNDIRIN (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira Pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari sekitar bulan September tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cirebon – Tegal depan Kantor Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapaii hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira Pukul 09.30 WIB, saksi SOLBY RACHMAN bersama-sama dengan saksi FAJAR LEKSA dan saksi SUTRISNO anggota unit Reskrim Polsek Gebang Polresta Cirebon, sedang melaksanakan Patroli di jalan Pantura Gebang, selanjutnya pada saat melintas di Jalan Raya Cirebon – Tegal depan Kantor Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, saksi SOLBY RACHMAN bersama-sama dengan saksi FAJAR LEKSA dan saksi SUTRISNO melihat 1 (satu) Unit Mobil Truk Tangki Hino kapasitas 8000 L warna biru kombinasi, bertuliskan PT. DANENDRA SAMUDRA NIAGA, Nopol E 9243 AC yang mencurigakan, kemudian mobil tersebut diberhentikan dan diperiksa dokumennya, diketahui bahwa mobil tersebut memuat solar yang tidak dilengkapi dokumen, yang diangkut dari Kabupaten Brebes tujuan kirim Pelabuhan Kota Cirebon selanjutnya mobil berikut sopir yaitu saksi DENDI GANDONO dan kernet saksi ILHAM MUNDIRIN (dituntut dalam berkas terpisah) yang disuruh oleh Terdakwa JAELANI untuk mengirim bahan bakar solar subsidi yang diangkut dari gudang solar milik saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) yang beralamat Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes untuk dibawa ke Pelabuhan Kota Cirebon. Bahwa terdakwa JAELANI Bin KURDI, bekerja sama dengan saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) dalam usaha jual beli solar bersubsidi ke non subsidi dimana kerjasama tersebut dilakukan secara lisan dimana saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) berperan membeli solar subsidi dari SPBU yang kemudian dijual kepada terdakwa JAELANI kemudian terdakwa JAELANI yang memasarkan atau menjual solar subsidi ke Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon, dimana kerjasama tersebut sudah berjalan selama 1 bulan pada bulan September 2025. untuk mengadakan usaha jual beli solar bersubsidi ke non subsidi dengan konsep bagi hasil dan berbagi tugas, dimana saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) bertanggungjawab mengurus tempat/gudang penyimpanan solar serta menyiapkan armada/truk angkut penarikan solar, sedangkan untuk terdakwa JAELANI selaku pemodal untuk pembelian solar bersubsidi dari SPBU dan pencarian/pembelian solar dan penjualan/pemasaran solar di daerah Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon. Dan dalam kegiatan usaha jual beli solar bersubsidi tersebut saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) memperkerjakan sebanyak 3 (tiga) orang pegawai yang bertugas sebagai sopir yaitu saksi DENI SORAYA, saksi WASID GUNAWAN, saksi CASUDI untuk melakukan pembelian solar subsidi dari SPBU Krakahan, SPBU Tengguli dan SPBU Losari Kidul wilayah Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan 4 (empat) unit mobil truk milik saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) yaitu 1 (satu) unit mobil colt diesel warna bak kuning plat nomor terpasang No Pol L 9629 GD yang dimodifikasi terpasang kempu kapasitas 4000 liter di bak truk dan bak ditutupi terpal kain warna biru, 1 (satu) unit mobil colt diesel warna bak kuning plat nomor terpasang No Pol G 9575 NG yang dimodifikasi terpasang kempu kapasitas 4000 liter dibak truk dan bak ditutupi terpal kain warna coklat, 1 (satu) unit mobil colt diesel warna bak kuning plat nomor terpasang No Pol E 8670 AQ yang dimodifikasi terpasang tangki kapasitas 4000 liter di bak truk dan bak ditutupi terpal kain warna coklat, 1 (satu) unit mobil colt diesel warna bak biru plat nomor terpasang No Pol E 9236 AE yang dimodifikasi tangki kapasitas 4000 liter di bak truk dan bak ditutupi terpal kain warna coklat, dengan menggunakan plat nomor palsu sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) yang dibuat di tempat pembuatan plat nomor milik saksi ADY PRIHANTORO kemudian plat – plat nomor mobil yang sudah dibuat akan digunakan untuk gonta ganti plat nomor truk milik saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) yang kemudian saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) membuat 170 ( seratus tujuh puluh) barcode yang didapatkan dengan cara meminta/ meminjam dari teman sesama sopir kemudian barcode tersebut digunakan untuk pembelian solar subsidi dengan saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) menyuruh sopir yaitu saksi DENI SORAYA, saksi WASID GUNAWAN dan saksi CASUDI. Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan BBM Jenis Solar berubsidi dalam pembeliannya di SPBU diantaranya adalah saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) membeli solar subsidi menggunakan 4 (empat) mobil colt diesel milik saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) kemudian mobil sebanyak 4 (empat) unit tersebut setiap hari pukul 19.00 WIB keluar dari gudang milik saksi YULIYANTO di Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes kemudian 1 (satu) unit mobil truk dibawa oleh saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) kemudian saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) menyuruh sopir yaitu saksi DENI SORAYA, saksi WASID GUNAWAN dan saksi CASUDI untuk membawa 3 (tiga) unit mobil truk kemudian masing – masing diberikan uang senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibelanjakan 1000 liter solar subsidi selanjutnya mobil truk melakukan pembelian solar untuk setiap SPBU sekali pembelian 90 liter di setiap SPBU kemudian mobil truk keliling SPBU yang lokasinya di Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, SPBU di Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah dan SPBU di Desa Krakahan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah apabila sudah dibelanjakan sebanyak 1000 liter kemudian uang modal masih ada maka Terdakwa memberikan lagi uang senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada sopir untuk dibelanjakan kembali solar subsidi sebanyak 1000 liter sampai tercapai target 8000 liter jadi setiap truk 1 (satu) truk ada yang membeli solar 1000 liter dan 2000 liter kemudian semua truk kembali ke gudang setelah pembelanjaan solar subsidi mencapai 8000 liter untuk selanjutnya menyimpan solar di gudang di Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes pukul 03.00 WIB selanjutnya solar digabung menjadi satu di kempu yang ada di 2 (dua) mobil truk colt diesel dengan cara dialirkan dari kempu ke kempu lainnya menggunakan mesin pompa sanyo dan selang setelah terkumpul di kempu yang ada di 2 (dua) mobil truk colt diesel kemudian menunggu diambil oleh terdakwa JAELANI menggunakan mobil tangki yang dibawa oleh orang suruhan terdakwa JAELANI untuk dibawa ke garasi atau gudang milik terdakwa JAELANI di Desa Bojongsari Kecamatan Losari Kabupaten Brebes untuk selanjutnya solar dibawa oleh mobil tangki dibawa untuk dijual ke Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon. Bahwa dalam melakukan pembelian solar menggunakan uang dari terdakwa JAELANI yang memberikan uang total senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembelian solar sebanyak 8000 (delapan ribu) liter per hari dengan harga solar dari SPBU senilai Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus) per liter dari uang jadi total uang yang di belanjakan solar senilai Rp. 54.400.000,- (lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) sisa uang belanja solar senilai Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) keuntungan saksi YULIYANTO, (dituntut dalam berkas terpisah) kemudian solar yang dibeli oleh dari SPBU ditampung atau disimpan di Gudang milik saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) yang berada di Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes selanjutnya solar tersebut dijual dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter kepada terdakwa JAELANI alamat Desa Kedungneng Kecamatan Losari Kabupaten Brebes yang memiliki garasi atau gudang di Desa Bojongsari Kecamatan Losari Kabupaten Brebes selanjutnya solar dari Gudang di Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes dipindahkan oleh saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) kedalam tangki Mobil Truk Merk Hino kapasitas 8000 Liter warna Biru Kombinasi, bertuliskan PT. DANENDRA SAMUDRA NIAGA, No pol E 9243 AC, atas nama PT. SURYA BERDIKARI ENERGI, Alamat Gg Kyai Madraisno. 156 Rt. 006 RW. 005 Pekalangan Pekalipan Cirebon, Noka MJEC1JG43H5158828, Nosin W04DTRR49324 milik terdakwa JAELANI yang mana terdakwa JAELANI melakukan kerja sama dengan PT DANENDRA SAMUDRA NIAGA dan solar tersebut diangkut oleh Saksi DENDI GANDONO (dituntut dalam berkas terpisah) dan kernetnya yang bernama saksi ILHAM MUNDIRIN (dituntut dalam berkas terpisah) menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truk Tangki Hino kapasitas 8000 L warna Biru Kombinasi, bertuliskan PT. DANENDRA SAMUDRA NIAGA, Nopol E 9243 AC dan solar tersebut akan dijual oleh terdakwa JAELANI dengan harga Non subsidi senilai Rp. 10.100 (sepuluh ribu seratus rupiah) melalui saksi SAMSUDIN di Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon. Bahwa dari usaha dalam jual beli solar bersubsidi ke non subsidi yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi YULIYANTO, saksi DENDI GANDONO (dituntut dalam berkas terpisah) dan saksi ILHAM MUNDIRIN (dituntut dalam berkas terpisah) telah menggunakan bendera PT. DANENDRA SAMUDRA NIAGA atas nama PT. SURYA BERDIKARI ENERGI, Alamat Gg Kyai Madraisno. 156 Rt. 006 RW. 005 Pekalangan Pekalipan Cirebon, sedangkan fakta yang sebenarnya bahwa Gudang/pangkalan BBM jenis solar milik saksi YULIYANTO yang beralamat Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes tidak memiliki ijin/legalitas dan tidak memiliki dasar hukumnya. Bahwa berdasarkan pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual ecaran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2021, bahwa penyediaan, pendistribusian atau volume kebutuhan tahunan jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui Penugasan oleh Badan Pengatur. Dimana berdasarkan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan Sarana dan Fasilitas di wilayah penugasan dimana PT.Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara yang telah ditugaskan oleh BPH Migas untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu baik jenis minyak tanah maupun minyak solar ke seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dengan menggunakan surat rekomendasi pada konsumen-konsumen pengguna tertentu berdasarkan perjanjian kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dan Penyalur. Bahwa dari kegiatan jual beli BBM jenis solar bersubsidi tanpa ijin/legalitas yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah), yang diketahui oleh petugas Kepolisian Polresta Cirebon yang sebelumnya telah diamankan saksi DENDI GANDONO (dituntut dalam berkas terpisah) dan saksi ILHAM MUNDIRIN (dituntut dalam berkas terpisah) selaku sopir dan kernet Mobil Truk Tangki Hino kapasitas 8000 L warna biru kombinasi, bertuliskan PT. DANENDRA SAMUDRA NIAGA, Nopol E 9243 AC yang membawa BBM jenis solar bersubsidi yang disuruh oleh terdakwa JAELANI untuk mengirim bahan bakar solar subsidi yang diangkut dari gudang solar milik saksi YULIYANTO (dituntut dalam berkas terpisah) yang beralamat Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, terdapat tempat penyimpangan distribusi jual beli solar bersubsidi yang dilakukan terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
Bahwa kegiatan jual beli BBM jenis solar bersubsidi tanpa ijin/legalitas yang dilakukan oleh terdakwa JAELANI bersama-sama dengan saksi YULIYANTO, saksi DENDI GANDONO dan saksi ILHAM MUNDIRIN (dituntut dalam berkas terpisah) untuk memperoleh keuntungan merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar bersubsidi sehingga merugikan negara dan masyarakat.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraph 5 Pasal 40 angka 9 Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
