Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG CIREBON KARTINI | 1.TOPIK 2.SRI WATI 3.MASDA BIN KAMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 29 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.717.023,00 | ||||||||
Petitum | 9.Bahwa, oleh karena Para Tergugat tidak melakukan kewajibannya mohon Para Tergugat disebutkan telah melakukan perbuatan Wanprestasi.; 11.Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Bojongloa Kidul Kecamatan cibintinu Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 603/Weru atas Nama Masda Surat Ukur Nomor 10.20.13.09.1.DO603 Tanggal 16 Desember 2000, Luas 284 m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya; 12.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |