Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2025/PN Sbr BARRI NIKKO Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BARRI NIKKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DPRD Kabupaten Cirebon
2Ketua DPRD Kabupaten Cirebon
3Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan pelanggaran terhadap Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Memerintahkan TERGUGAT I menyerahkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024–2026 dalam bentuk fisik dan digital dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (DPRD Kabupaten Cirebon) untuk memastikan keterbukaan Pokir secara permanen dan dapat diakses publik melalui mekanisme PPID.
  5. Memerintahkan bahwa Pokir Tahun Anggaran 2027 dan seterusnya dialokasikan sekurang-kurangnya 80% untuk perbaikan infrastruktur jalan hingga mencapai 95% status jalan mantap di Kabupaten Cirebon.
  6. Memerintahkan publikasi Scorecard Evaluasi Kinerja Anggota DPRD terkait Pokir setiap tahun sampai Tahun 2029.
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III (Kepala Dinas PUTR) untuk menyusun roadmap teknis, melaksanakan forum evaluasi publik setiap 3 bulan, dan melakukan koordinasi resmi dengan DPRD agar arah prioritas pembangunan berjalan sinkron, terukur, dan akuntabel.
  8. Memerintahkan DPRD Kabupaten Cirebon mempublikasikan putusan ini melalui website resmi, papan informasi publik, dan media lokal selama 3 tahun.
  9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumber untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Bupati Kabupaten Cirebon, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon untuk digunakan dalam penyesuaian kebijakan anggaran.
  10. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumber untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada sekurang-kurangnya satu perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Cirebon sebagai bahan kajian akademik mengenai tata kelola pemerintahan daerah, transparansi Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan penguatan partisipasi publik.
  11. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak