Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Sbr Aji Sukmaya Mahfud Baihaqi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aji Sukmaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif BudimanAji Sukmaya
Tergugat
NoNama
1Mahfud Baihaqi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Aziz Rachman, S.H., M.Kn
2Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum transaksi jual beli Objek Tanah SHM No.925/Desa Buyut, Kabupaten Cirebon antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku penjual tertanggal 2 Oktober 2021.
  3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
  4. Menyatakan sah menurut hukum Kwitansi tertanggal 2 Oktober 2021 atas jual beli Objek Tanah SHM No.925/Desa Buyut, Kabupaten Cirebon, dimana Tergugat selaku penjual telah menerima pembayaran dari Penggugat selaku pembeli yang beritikad baik, serta kwitansi tersebut dapat ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat selaku penjual.
  5. Menyatakan sah menurut hukum Kwitansi tertanggal 2 Oktober 2021 atas jual beli Objek Tanah SHM No.925/Desa Buyut, Kabupaten Cirebon, serta dapat dijadikan dasar untuk proses pemindahan nama SHM No.925/Desa Buyut, Kabupaten Cirebon dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) atas jual beli Objek Tanah SHM No.925/Desa Buyut, Kabupaten Cirebon tertanggal 2 Oktober 2021.
  7. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  8. Memerintahkan Tergugat dan/atau Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk mengurus dan menyelesaikan seluruh administrasi terkait jual beli Objek Tanah SHM No.925/Desa Buyut, Kabupaten Cirebon, termasuk melaksanakan proses pemindahan nama SHM No.925/Desa Buyut, Kabupaten Cirebon menjadi atas nama Penggugat segera setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  12. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, taat, dan melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak