Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Sbr 1.BALYA
2.H.ENGKUS
3.H.AMIN
H.TALKA SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BALYA
2H.ENGKUS
3H.AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD FAOZAN TZ SH MHBALYA
2ACHMAD FAOZAN TZ SH MHH.ENGKUS
3ACHMAD FAOZAN TZ SH MHH.AMIN
Tergugat
NoNama
1H.TALKA SUPRIATNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. DALAM PROVISI
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan tersebut dalam point 13 (tiga belas) posita gugatan  di atas.
B. DALAM POKOK PERKARA 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 
 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
 
3. Menyatakan Surat Perjanjian Ganti Rugi Kebakaran Pabrik Rongsok Plastik yang telah ditandatangani  Tergugat dan Para Tergugat tertanggal 16 Agustus 2025 adalah bukti sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan BREACH OF CONTRACT atau WANPRESTASI terhadap Para Penggugat;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Kebakaran Prabrik Rongsok Plastik sebagaimana dalam Surat Perjanjian tanggal 16 Agustus 2025 kepada Para Penggugat , sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) secara tunai, seketika  dan sekaligus;                  
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Ekspektasi 3% X 3 bulan X Rp 250.000.000,- = sebesar Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) terhitung dari tanggal 16 Oktober 2025 sampai Gugatan ini didaftarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumber (bulan Januari2026), kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Moratoire Interressen, sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap tahun kelalaian kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus , terhitung dari perkara ini inkracht/berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat memenuhi kewajibannya. 
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
 
9. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR;
 
A T A U -----------------------------------------------------------
                Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim Yang Mulia menganggap patut dan adil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak