INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Sbr | 1.BALYA 2.H.ENGKUS 3.H.AMIN |
H.TALKA SUPRIATNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | A. DALAM PROVISI
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan tersebut dalam point 13 (tiga belas) posita gugatan di atas.
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Ganti Rugi Kebakaran Pabrik Rongsok Plastik yang telah ditandatangani Tergugat dan Para Tergugat tertanggal 16 Agustus 2025 adalah bukti sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan BREACH OF CONTRACT atau WANPRESTASI terhadap Para Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Kebakaran Prabrik Rongsok Plastik sebagaimana dalam Surat Perjanjian tanggal 16 Agustus 2025 kepada Para Penggugat , sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) secara tunai, seketika dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Ekspektasi 3% X 3 bulan X Rp 250.000.000,- = sebesar Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) terhitung dari tanggal 16 Oktober 2025 sampai Gugatan ini didaftarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumber (bulan Januari2026), kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Moratoire Interressen, sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap tahun kelalaian kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus , terhitung dari perkara ini inkracht/berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat memenuhi kewajibannya.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
9. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR;
A T A U -----------------------------------------------------------
Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim Yang Mulia menganggap patut dan adil. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
