Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Sbr CV. TIHAMA 1.PT. RAUDHATUSSYFA SEHAT BERSAMA
2.RUMAH SAKIT PERMATA CIREBON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat 56
Penggugat
NoNama
1CV. TIHAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dini Dwi Anggraeni Mustikawati, S.H.CV. TIHAMA
Tergugat
NoNama
1PT. RAUDHATUSSYFA SEHAT BERSAMA
2RUMAH SAKIT PERMATA CIREBON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

3.Menyatakan batal demi hukum surat KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG PENGAKHIRAN PERJANJIAN BANGUN SERAH GUNA Tertanggal 8 Desember 2023;

4.Menyatakan PERJANJIAN BANGUN SERAH GUNA, Nomor 049/RSPC/PJN/XII/2018, tertanggal 03-12-2018, beserta Amandemen Kedua tertanggal 15-08-2020, dan Amandemen Ketiga No. Surat : 001/PT.RSB/PKS/DIR/I/2022, TETAPLAH BERLAKU ;

5.Menghukum Para Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzetz, banding, maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya setelah putusan ini dibacakan;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak