Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dengan Meloloskan Peserta 03 dalam Pilihan Kepala desa Wotgali merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3.Menyatakan secara hukum segala keputusan yang diambil oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
4.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum sdr.SANTOSA sebagai Peserta Calon Kepala desa Nomor Urut 03.
5.Menyatakan Peserta Calon Kepala desa Nomor Urut .03 GUGUR dan BATAL DEMI HUKUM .
6.Menyatakan Perolehan Suara dari Calon peserta Nomor Urut 03 sebanyak 1455 suara, Tidak sah dan Batal demi Hukum;
7.Menyatakan sah Pengugat Sebagai Peserta /calon Kepala desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
8.Menyatakan Pemilahan Kepala desa Wotgali hanya diikuti oleh 2 ( dua ) peserta yaitu calon urut Nomor 01 dan Nomor Urut 02 ( penggugat ) adalah SAH.
9.Menyatakan Bahwa Perolehan Suara Terbanyak ke 2 ( dua ) yaitu 1.315 suara adalah sebagai Pemenang Pilihan Kepala desa Wotgali.
10.Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat selaku pihak yang memenangkan dalam pilkades Desa wotgali tanggal 22 Oktober 2023.;
11.Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tanggung-renteng untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp.1 500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian yaitu :
•Kerugian Materiil: Rp. 1.000.000.000,-
(Satu Miliar Rupiah)
•Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah)
12.Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) secara tanggung-renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
13.Menyatakan “Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Obyek Sengketa baik yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya ”Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum;
14.Menghukum turut Para Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan perkara a qou;
15.Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;
16.Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |