Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
UCOK Bin BANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6438/M.2.29.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UCOK Bin BANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa UCOK Bin BANI pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 15.30  WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Lukman (DPO), selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Moh Sunaryo  (dalam berkas dan penuntutan terpisah), pada tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 Wib saksi Moh Sunaryo (dalam berkas dan penuntutan terpisah) membeli sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir  seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sudah 4 (empat) bulan, dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saksi Ramon, saksi Entang, saksi Farid bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering adanya transaksi jual beli obat-obatan yang tidak memiliki izin, selanjutnya saksi Ramon bersama team melakukan pengembangan sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di bengkel Blok Rahayu Tengah Rt. 09 Rw. 03 Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol dilakukan penangkapan terlebih dahulu kepada saksi Moh Sunaryo (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan mengakui bahwa saksi Moh Sunaryo (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mendapatkan sediaan farmasi jenis tramadol dan trihexyphenidyl dari terdakwa, selanjutnya saksi Ramon bersama team melakukan pengejaran terhadap terdakwa di rumah terdakwa sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Rahayu Utara Rt. 07 Rw. 02 Desa Palimanan Kabupaten Cirebon ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna biru berisikan 300 (tiga ratus) butir trihexyphenidyl, 213 (dua ratus tiga belas) butir tramadol, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam berikut simcard dan uang tunai senilai Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di atas kasur terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 4267/NOF/2024 tanggal 26 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 3873/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol Barang Bukti dengan No. 3874/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------

 

                                                                                   ATAU

 

       KEDUA 

 

------- Bahwa terdakwa UCOK Bin BANI pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 15.30  WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Lukman (DPO), selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Moh Sunaryo  (dalam berkas dan penuntutan terpisah), pada tanggal 5 Juli 2025 saksi Moh Sunaryo (dalam berkas dan penuntutan terpisah) membeli sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir  seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sudah 4 (empat) bulan, dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saksi Ramon, saksi Entang, saksi Farid bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering adanya transaksi jual beli obat-obatan yang tidak memiliki izin, selanjutnya saksi Ramon bersama team melakukan pengembangan sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di bengkel Blok Rahayu Tengah Rt. 09 Rw. 03 Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol dilakukan penangkapan terlebih dahulu kepada saksi Moh Sunaryo (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan mengakui bahwa saksi Moh Sunaryo (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mendapatkan sediaan farmasi jenis tramadol dan trihexyphenidyl dari terdakwa, selanjutnya saksi Ramon bersama team melakukan pengejaran terhadap terdakwa di rumah terdakwa sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Rahayu Utara Rt. 07 Rw. 02 Desa Palimanan Kabupaten Cirebon ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna biru berisikan 300 (tiga ratus) butir trihexyphenidyl, 213 (dua ratus tiga belas) butir tramadol, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam berikut simcard dan uang tunai senilai Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di atas kasur terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 4267/NOF/2024 tanggal 26 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 3873/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol Barang Bukti dengan No. 3874/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya