INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.G/2025/PN Sbr | 1.IDI TARMIDI 2.YANTI |
2.ASEP HERMAWAN 3.Notasi/PPAT LINA HERLINA, S.H., M.Kn |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2025/PN Sbr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 79 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Akta Hibah Nomor 06/2017 tanggal 24 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Tergugat II (Notaris/PPAT Lina Herlina, S.H., M.Kn.) adalah batal atau batal demi hukum.
3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menguasai SHM Nomor 156 adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 156, luas 380 m?2;, Desa Tonjong, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, tetap sah milik Penggugat.
5. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan atau menyerahkan objek perkara a quo kepada para Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa beban apapun;
6. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon untuk mencatat pembatalan akta hibah No. 06/2017 dan mengembalikan kepemilikan SHM Nomor 156 atas nama Idi Tarmidi dan Yanti. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |