Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
TEDI ROMANSAH Alias TEDI Bin Alm. TARWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7803/M.2.29.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI ROMANSAH Alias TEDI Bin Alm. TARWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG HERMANTO, SH., dkkTEDI ROMANSAH Alias TEDI Bin Alm. TARWIN
Anak Korban
Dakwaan

  KEJAKSAAN  NEGERI

 KABUPATEN CIREBON

         P?29

“UNTUK KEADILAN”            

 

 SURAT DAKWAAN

No.Reg Perkara: PDM-III- 139/M.2.29.3/Enz.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama

NIK

:

:

TEDI ROMANSAH Alias TEDI Bin TARWIN (Alm)

3209041011980001

Tempat Lahir

:

Cirebon

Umur/ Tanggal Lahir

:

26 tahun/ 10 November 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Margasari RT.10/RW. 03 Desa Pabedilan Kaler Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Tidak Bekerja

SD

           

  1. PENAHANAN  RUTAN

Ditahan oleh Penyidik

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN I

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN II

Penuntut Umum

:

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 25 Juli 2025 s/d tanggal 13 Agustus 2025

Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d tanggal 22 September 2025

Sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 22 Oktober 2025

Sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d tanggal 21 November 2025

 

Sejak tanggal 18 November 2025 s/d tanggal 07 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN

-----Bahwa terdakwa TEDI ROMANSAH Alias TEDI Bin TARWIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 bertempat di Dusun Margasari RT.10/RW. 03 Desa Pabedilan Kaler Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang yang biasa dipanggil dengan nama BANG (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk membeli sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan sediaan farmasi tersebut akan Terdakwa jual kembali ke orang lain tanpa dilengkapi dengan resep maupun persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Setelah memesan sediaan-sediaan farmasi tersebut, BANG (DPO) mengirimkan pesanan Terdakwa melalui kurir jasa paket ke rumah Terdakwa.
  • Setelah Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dari BANG (DPO) tersebut, Terdakwa menjual kembali  pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl Terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir pil Tramadol yang terjual, sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir yang terjual.
  • Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah Terdakwa atau terlebih dahulu menelepon Terdakwa, antara lain saksi Ahmad Solihin yang pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB membeli sediaan farmasi kepada Terdakwa berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Margasari RT.10/RW. 03 Desa Pabedilan Kaler Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon tanpa dilengkapi dengan resep maupun persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena memang Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Margasari RT.10/RW. 03 Desa Pabedilan Kaler Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni Saksi Ramon Tarigan, Saksi M. Firdaus Fahrudin, dan Saksi James Setyo Dirgantara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi jual beli sediaan farmasi tanpa izin. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Ramon Tarigan, Saksi M. Firdaus Fahrudin, dan Saksi James Setyo Dirgantara menemukan sisa sediaan farmasi pil Tramadol sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir yang disimpan oleh Terdakwa di dalam kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4637/ NOF/ 2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, SH. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 4 (lima) tablet warna putih bertuliskan Trihexyphenidyl yang diberi nomor barang bukti 4036/2025/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 4 (lima) tablet warna putih bertuliskan TMD berdiameter yang diberi nomor barang bukti 4037/2025/OF:

Hasil Pemeriksaan

  • No. BB : 4036/2025/OF : Trihexyphenidyl
  • No. BB : 4037/2025/OF : Tramadol

Kesimpulan

Terhadap barang bukti No. BB : 4036/2025/OF adalah benar mengandung bahan Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, dan Terhadap barang bukti No. BB : 4037/2025/OF adalah benar mengandung bahan Tramadol tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Sumber, 01 Desember 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

J A M A N U R I

JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya