Dakwaan |

|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-I-52/M.2.29/Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD INDRA Bin MUHAMMAD TOMY
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 22 Desember 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Paguyuban RT 05 RW 02 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA/Sederajat
|
- PENAHANAN
|
Ditahan dalam perkara lain
|
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD INDRA bersama-sama dengan Saksi FATAHILAH Als ATA, Saksi FIQIH RAMADHAN, dan Saksi AHMAD ARI SAEFUL, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Pantura yang termasuk Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan sebelumnya, sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa, Saksi FIQIH RAMADHAN, Saksi FATAHILAH Als ATA, dan Saksi AHMAD ARI SAEFUL berkumpul di rumah Saksi FATAHILAH als ATA yang bertempat di Kelurahan Pekiringan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon merencanakan untuk melakukan pencurian, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa, Saksi FIQIH RAMADHAN, Saksi FATAHILAH Als ATA, dan Saksi AHMAD ARI SAEFUL mengonsumsi minuman beralkohol lalu Terdakwa, Saksi FIQIH RAMADHAN, Saksi FATAHILAH Als ATA, dan Saksi AHMAD ARI SAEFUL mencari sasaran di Jalan Raya Pantura dimana Saksi FIQIH RAMADHAN bersama dengan Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio sementara Saksi FATAHILAH als ATA dan Saksi AHMAD ARI SAEFUL mengendarai sepeda motor Honda Beat.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di wilayah Gebang di perbatasan Desa Playangan dan Desa Melakasari, Terdakwa, Saksi FIQIH RAMADHAN, Saksi FATAHILAH Als ATA, dan Saksi AHMAD ARI SAEFUL menemukan sasaran yang kemudian diketahui adalah Anak Saksi UBAY DILAH ROMADONI dan Anak Saksi DIAN AROFAH yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Gebang menuju Desa Playangan, lalu Terdakwa, Saksi FIQIH RAMADHAN, Saksi FATAHILAH Als ATA, dan Saksi AHMAD ARI SAEFUL mengikuti Anak Saksi DIAN AROFAH dan Anak Saksi UBAY DILAH ROMADONI dari belakang, sesampainya di tempat yang sepi Saksi FATAHILAH als ATA menghadang laju kendaraan Anak Saksi UBAY DILAH dan Anak Saksi DIAN AROFAH sehingga keduanya berhenti, kemudian Anak Saksi UBAY DILAH lari ke arah rumah warga meninggalkan Anak Saksi DIAN AROFAH, setelah itu Terdakwa menarik Anak Saksi DIAN AROFAH ke arah sawah di pinggir Jalan Raya Pantura sambil Saksi FATAHILAH als ATA mengacungkan sebilah celurit ke arah Anak Saksi DIAN AROFAH untuk mengarahkan Anak Saksi DIAN AROFAH ke tempat yang sepi setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Saksi DIAN AROFAH duduk di semak-semak kemudian Terdakwa menembakkan senjata air softgun sebanyak 3 (tiga) kali ke arah udara sambil berkata ”kamu mau nyawa atau mau harta” sehingga Anak Saksi DIAN AROFAH mengeluarkan handphone miliknya dari saku lalu Terdakwa merampas handphone tersebut dari Anak Saksi DIAN AROFAH kemudian Terdakwa meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Anak Saksi DIAN AROFAH namun ternyata masih menempel di sepeda motor sehingga Terdakwa dapat langsung membawa sepeda motor tersebut bersama dengan Saksi FIQIH RAMADHAN, Saksi FATAHILAH Als ATA, dan Saksi AHMAD ARI SAEFUL dan meninggalkan Anak Saksi DIAN AROFAH di tempat tersebut.-----------
- Bahwa adapun peran masing-masing saat kejadian adalah Terdakwa berperan mengancam Anak Saksi DIAN AROFAH dan menembakkan senjata air softgun ke udara, Saksi FIQIH RAMADHAN bersama dengan Saksi AHMAD ARI SAEFUL sebagai joki dan melakukan pengancaman kepada Anak Saksi DIAN AROFAH, kemudian Saksi FATAHILAH Als ATA berperan menghadang laju kendaraan yang dikendarai oleh Saksi UBAY DILAH dan Saksi DIAN AROFAH serta mengacungkan sebilah celurit ke arah Anak Saksi DIAN AROFAH untuk menggiring ke tempat yang sepi.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang yang diambil adalah 1 (satu) unit handphone merek OPPO A 15 S Nomor IMEI 1 860591057107358, IMEI 2 860591057107341 Nomor SIM Card 083064070561 milik Anak Saksi DIAN AROFAH dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 No. Pol: E 6811 OJ, Noka : MH1JFZ12XJK478630, Nosin: JFZ1E2485948 atas nama SUSANTI milik Anak Saksi UBAY DILAH.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FATAHILLAH als ATA menjual 1 (satu) unit handphone OPPO A15S warna hitam milik Anak Saksi DIAN AROFAH melalui aplikasi Facebook kepada akun bernama Sdr. ARGA (DPO) yang mengaku sebagai warga Dukupuntang dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Anak Saksi UBAY DILAH dijual kepada seseorang bernama Sdr. IRFAN (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan hasil penjualan tersebut dibagi kepada Saksi FIQIH RAMADHAN, Terdakwa, dan Saksi AHMAD ARI SAEFUL masing-masing sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya operasional.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Saksi FIQIH RAMADHAN, Saksi FATAHILAH Als ATA, Terdakwa, dan Saksi AHMAD ARI SAEFUL, Anak Saksi DIAN AROFAH dan Anak Saksi UBAY DILAH ROMADONI mengalami kerugian Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, Juni 2025
PENUNTUT UMUM
DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
|