Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ROBI ARI SANDI Alias ROBET Bin KASRADI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Dusun II, Rt. 02, Rw. 05, Desa Sedong Kidul, Kec. Sedong, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. INDRA (dalam daftar pencarian Polresta Cirebon) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. LUR (dalam daftar pencarian Polresta Cirebon) dengan maksud terdakwa akan membeli Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, kemudian Sdr. LUR mengatakan ada 1 (satu) paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi kembali Sdr. INDRA dengan mengatakan kalau sabu tersebut ada dan terdakwa meminta Sdr. INDRA untuk mentransfer uang pembelian 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu ke nomor DANA 085712324164 terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa transfer lagi uang pembelian sabu tersebut ke rekening Bank BCA nomor rekening 3040662749 atas nama SLAMET RIADI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), hingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. LUR mengirimkan peta google map letak 1 (satu) paket sabu tersebut ke HP terdakwa dan sekira pukul 15.30 WIB terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu melalui peta yang dikirimkan oleh Sdr. LUR tersebut di pinggir jalan Desa Mertapada Kulon, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon yang dibungkus dalam batu kecil, kemudian sabu tersebut oleh terdakwa dipegang tangan kanan terdakwa dan pergi pulang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk diserahkan kembali kepada Sdr. INDRA ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi RAMON TARIGAN, SH., saksi M. FIRDAUS F, SH., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, SH. mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Desa Mertapada, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon ada seseorang yang menjual Narkotika Gol. I jenis sabu, hingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cirebon tersebut langsung melakukan Penyelidikan di tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : E-6774-NO dengan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga terdakwa pun ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit kertas aluminium foil yang dimasukkan ke batu kecil yang digenggam tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru berikut simcardnya, 1 (satu) buah celana jeans warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : E-6774-NO, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam membeli 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu kepada Sdr. LUR seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana terdakwa rencananya akan menjual 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut kepada Sdr. INDRA seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1799/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) buah batu kali warna abu-abu berisi 1 (satu) bungkus aluminium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2264 (nol koma dua dua enam empat) gram dengan nomor barang bukti : 1076/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 1076/2025/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 1076/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ROBI ARI SANDI Alias ROBET Bin KASRADI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Mertapada Kulon, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 pada sekitar pukul 15.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi RAMON TARIGAN, SH., saksi M. FIRDAUS F, SH., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, SH. mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Desa Mertapada, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon terdapat seseorang yang menjual Narkotika Gol. I jenis sabu, hingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cirebon tersebut langsung melakukan Penyelidikan di tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : E-6774-NO dengan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga terdakwa pun ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau yang dikenal dengan sebutan sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit kertas aluminium foil yang dimasukkan ke batu kecil yang digenggam tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru berikut simcardnya, 1 (satu) buah celana jeans warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : E-6774-NO, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menyimpan Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1799/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) buah batu kali warna abu-abu berisi 1 (satu) bungkus aluminium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2264 (nol koma dua dua enam empat) gram dengan nomor barang bukti : 1076/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 1076/2025/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 1076/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |