INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Sbr | ALI SHOBRI Bin KODIR KANDA | EVIS AFIANI, S.E., Binti Drs. TAHMID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 30 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 792.029.881,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MenyatakanTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sisa hutang sebesar Rp 792.029.881,39 (Tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh satu dan 39/100 rupiah) adalah sisa hutang bersama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan Angsuran Pokok perbulan sebesar Rp 2.657.192,98 (dua juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus embilan puluh dua dan 98/100 rupiah) dan Angsuran Margin perbulan sebesar Rp 319.232,21 (tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh dua dan 21/100 rupiah) total Angsuran tiap bulan sebesar Rp. 2.976.425,19,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh lima dan 19/100 rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk bertanggungjawab penuh atas ½ (setengah) bagian pembayaran sisa hutang bersama sampai Lunas kepada Perusahaan dimana Penggugat bekerja;
5. Menetapkan menjual / melelang harta bersama tersebut dalam posita poin 2 huruf a dan b melalui Pelelangan Umum dan hasilnya untuk membayar sisa hutang bersama kepada perusahaan dimana Penggugat bekerja sebesar Rp 792.029.881,39 (Tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh satu dan 39/100 rupiah), apabila Tergugat tidak sanggup untuk mengangsur dan/atau membayar kepada perusahaan dimana Penggugat bekerja serta sisa dari hasil penjualan dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
6. Manyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek-objek sengketa harta bersama tersebut sah dan berharga;
7. Menetapkan uang paksa (Dwangsom) terhadap TERGUGAT apabila lalai melaksanakan keputusan atas perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti yang setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |