Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.LYNA MARLIANA
KUSNADI Bin KASMADI (Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI Bin KASMADI (Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa KUSNADI Bin KASMADI (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAD MUZAKI Als JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN dan anak saksi M. RIZKI MAULANA Als OTONG Bin MADKUR (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Ruko Indomaret Kondangsari KM 10 yang beralamat di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa KUSNADI Bin KASMADI (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAD MUZAKI Als JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN dan anak saksi M. RIZKI MAULANA Als OTONG Bin MADKUR (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) memiliki niat untuk mengambil barang milik PT. INDOMARCO PRISMATAMA, awalnya terdakwa dan anak saksi M. RIZKI MAULANA diajak oleh saksi AHMAD MUZAKI mengambil barang milik PT. INDOMARCO PRISMATAMA setelah menyetujui ajakan dari saksi AHMAD MUZAKI kemudian mereka membagi tugas dan peran masing-masing yaitu saksi AHMAD MUZAKI  bertugas sebagai eksekutor untuk mengambil barang di dalam toko, anak saksi M. RIZKI bertugas membantu saksi AHMAD MUZAKI masuk ke dalam toko dan terdakwa bertugas menjemput ketika sudah berhasil. Setelah itu terdakwa KUSNADI bersama-sama dengan saksi AHMAD MUZAKI dan anak saksi M. RIZKI berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi (Daftar Pencarian Barang) berangkat menuju Indomaret KM 10 Kondangsari, setibanya di lokasi saksi AHMAD MUZAKI dan anak saksi M. RIZKI memanjat dinding dengan menggunakan 1 (satu) bambu kemudian merusak atap dengan cara menjebol atap toko menggunakan gunting setelah itu saksi AHMAD MUZAKI dan anak saksi M. RIZKI masuk ke dalam minimarket tersebut lalu mengambil berbagai macam jenis rokok yang tersimpan di dalam etalase kemudian dikemas ke dalam 6 (enam) buah dus, sedangkan terdakwa menunggu di warung sambil memonitor situasi di sekitar minimarket, selang 2 (dua) jam terdakwa dihubungi oleh saksi AHMAD MUZAKI melalui via telepon untuk menjemput karena saksi AHMAD MUZAKI dan anak saksi M. RIZKI sudah berhasil mengambil berbagai macam jenis rokok kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD MUZAKI dan anak saksi M. RIZKI pergi meninggalkan Indomaret KM 10. Setelah itu barang yang berhasil diambil tersebut dijual kepada saksi RUDI dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kemudian dari hasil penjualan tersebut anak saksi M. RIZKI mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa Kusnadi mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi AHMAD MUZAKI mendapatkan bagian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah kejadian tersebut Polsek Beber mendapatkan informasi bahwa saksi AHMAD MUZAKI tertangkap di Polres Cirebon Kota dan mengakui telah melakukan pencurian di Toko Indomaret Cirebon KM 10 bersama dengan terdakwa KUSNADI dan anak saksi M. RIZKI, berdasarkan pengakuan tersebut Polsek Beber melakukan pengembangan dan pengejaran hingga pada akhirnya terdakwa Kusnadi beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Beber untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa KUSNADI bersama saksi AHMAD MUZAKI dan anak saksi M. RIZKI dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik, akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.798.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya