Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Sbr Sampe Banjarnahor 1.Herlina Purba
2.Rianti Martalina Harianja
3.Frida Marpaung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat 36
Penggugat
NoNama
1Sampe Banjarnahor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.Sampe Banjarnahor
Tergugat
NoNama
1Herlina Purba
2Rianti Martalina Harianja
3Frida Marpaung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar:
? Kerugian materiil: Rp 550.000.000,00,- (Lima ratus juta rupiah).
? Kerugian immateriil: Rp 250.000.000,00,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Total: Rp 800.000.000,00,- (Delapan ratus juta rupiah).
 
4. Menyatakan perjanjian hutang-piutang yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II dan III tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan bahwa Penggugat tidak bertanggung jawab atas kewajiban hukum yang timbul dari perjanjian hutang piutang yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III tersebut;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
7. Menyatakan putusan dalam pekara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat  verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak