INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2025/PN Sbr | Sampe Banjarnahor | 1.Herlina Purba 2.Rianti Martalina Harianja 3.Frida Marpaung |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | 36 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 800.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar:
? Kerugian materiil: Rp 550.000.000,00,- (Lima ratus juta rupiah).
? Kerugian immateriil: Rp 250.000.000,00,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Total: Rp 800.000.000,00,- (Delapan ratus juta rupiah).
4. Menyatakan perjanjian hutang-piutang yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II dan III tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan bahwa Penggugat tidak bertanggung jawab atas kewajiban hukum yang timbul dari perjanjian hutang piutang yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III tersebut;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
7. Menyatakan putusan dalam pekara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |