Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Sbr 1.SANTOSO
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
TAWANG Bin (alm) TARSIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-144/M.2.29.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SANTOSO
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAWANG Bin (alm) TARSIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------ Bahwa Terdakwa TAWANG Bin TARSIMA (Alm), pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 13.52 Wib dan pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 15.40 Wib, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni dan bulan November tahun 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa TAWANG di Blok Rengas Kobar Rt. 06 Rw. 002 Desa Karangsari Kec. Weru Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) melihat unggahan Facebook di Marketplace di akunnya ARYA BOMA, bahwa ada tanah kavling yang terletak di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dengan nama Tawang Jaya, Selanjutnya setelah saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) melihat lokasi tanah kavling tersebut saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) berminat, selanjutnya saksi menghubungi saksi AYIP alias BOMA untuk melihat lokasi tanah Kavling tersebut dan ternyata cocok dan suka dengan tanah Kavling nomor A1, dengan luas 7x11 meter (tujuh kali sebelas meter) tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 13.52 Wib saksi AYIP alias BOMA mengantar saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) ke rumah Terdakwa TAWANG Bin TARSIMA (Alm) di Blok Rengas Kobar Rt. 06 Rw. 002 Desa Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, dan sesampai di rumah Terdakwa saksi WAKID langsung menanyakan harga kavling nomor A1 dengan luas 7x11 meter (tujuh kali sebelas meter) kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa menyebutkan dengan harga adalah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sudah berikut surat tanah, dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) dulu, selanjutnya Terdakwa meyakinkan kepada saksi WAKID bahwa pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dipungut biaya lagi, sehingga Saksi WAKID tergerak untuk melakukan pembayaran tanah Kavling nomor A1 dengan luas 7x11 meter (tujuh kali sebelas meter) kepada Terdakwa TAWANG sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara bertahap, yaitu dilaksanakan 3 (tiga) kali pembayaran yaitu : pertama pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024, pukul 13.52 Wib, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pembayaran yang kedua, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekira pukul 17.24 Wib, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pembayaran yang ketiga, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, sekira pukul 17.53 Wib sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BRI milik dan atas nama TOKID. Bahwa setelah saksi WAKID membayar lunas tanah kavling nomor A1, Terdakwa menjanjikan kepengurusan Akta Jual Beli (AJB) akan jadi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan semenjak pembayaran, sedangkan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah diserahkan secepatnya dan kalau sudah jadi, namun sampai sekarang, saksi WAKID belum menerima surat-surat tanah Kavling yang saksi WAKID beli dari terdakwa TAWANG dalam bentuk SHM dan setelah ditelusuri tanah kavling tersebut belum sepenuhnya milik terdakwa Tawang melainkan masih milik saksi H. SUDIRMAN Bin SACA ATMAJA (Alm) alamat Blok Kavling Nomor 41 Rt. 004 Rw. 05 Desa Karangmulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, dan surat kepemilikan tanah seluas 2705 M2 (dua ribu tujuh ratus lima meter persegi) masih berada atau dipegang oleh pemiliknya, yaitu Sdr. H. SUDIRMAN bin (alm) SACA ATMAJA.
  • Selanjutnya dengan cara yang sama pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 saksi ARUMAN Bin SUHARTO melihat unggahan Facebook di Marketplace di akunnya ARYA BOMA, bahwa ada tanah kavling yang terletak di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dengan nama Tawang Jaya, Selanjutnya setelah saksi ARUMAN Bin SUHARTO melihat lokasi tanah Kavling tersebut saksi ARUMAN Bin SUHARTO berminat, selanjutnya saksi menghubungi saksi AYIP alias BOMA untuk melihat lokasi tanah Kavling tersebut dan ternyata cocok dan suka dengan tanah kavling nomor A9, dengan luas 7x10 meter (tujuh kali sepuluh meter) tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 15.40 Wib saksi AYIP alias BOMA mengantar saksi ARUMAN Bin SUHARTO kerumah Terdakwa TAWANG Bin TARSIMA (Alm) di Blok Rengas Kobar Rt. 06 Rw. 002 Desa Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, dan sesampai di rumah Terdakwa saksi WAKID langsung menanyakan harga kavling nomor A9, dengan luas 7x10 meter (tujuh kali sepuluh meter) kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa menyebutkan dengan harga adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sudah berikut surat tanah, dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) dulu, selanjutnya Terdakwa meyakinkan kepada saksi ARUMAN  bahwa pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dipungut biaya lagi, sehingga Saksi ARUMAN tergerak untuk melakukan pembayaran tanah kavling nomor A9, dengan luas 7x10 meter (tujuh kali sepuluh meter) kepada Terdakwa TAWANG dilakukan secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Bahwa setelah saksi ARUMAN Bin SUHARTO membayar lunas tanah kavling nomor A1, Terdakwa menjanjikan kepengurusan Akta Jual Beli (AJB) akan jadi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan semenjak pembayaran, sedangkan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah diserahkan secepatnya dan kalau sudah jadi, namun sampai sekarang, saksi ARUMAN Bin SUHARTO belum menerima surat-surat tanah Kavling yang saksi ARUMAN Bin SUHARTO beli dari terdakwa TAWANG dalam bentuk SHM dan setelah ditelusuri tanah kavling tersebut belum sepenuhnya milik terdakwa Tawang melainkan masih milik saksi H. SUDIRMAN Bin SACA ATMAJA (Alm) alamat Blok Kavling Nomor 41 Rt. 004 Rw. 05 Desa Karangmulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, dan surat kepemilikan tanah seluas 2705 M2 (dua ribu tujuh ratus lima meter persegi) masih berada atau dipegang oleh pemiliknya, yaitu saksi H. SUDIRMAN bin (alm) SACA ATMAJA. Karena uang yang diterima dari para pembeli tanah kavling tersebut, tidak Terdakwa pakai untuk mengurus SHM dan tidak Terdakwa pergunakan untuk melunasi pembelian tanah kepada saksi H. SUDIRMAN, melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga sampai sekarang keduanya, belum pernah menerima surat-surat tanah, baik AJB maupun SHM, seperti yang dijanjikan oleh terdakwa TAWANG, akibat perbuatan terdakwa TAWANG Bin TARSIMA (Alm) tersebut saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan untuk saksi ARUMAN Bin SUHARTO mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) dan saksi ARUMAN Bin SUHARTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Weru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;  

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) UURI No.1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -

ATAU

KEDUA :

 

------------ Bahwa Terdakwa TAWANG Bin TARSIMA (Alm), pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 13.52 Wib dan pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 15.40 Wib, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni dan bulan November tahun 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa TAWANG di Blok Rengas Kobar Rt. 06 Rw. 002 Desa Karangsari Kec. Weru Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan / atau keadaan sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) melihat unggahan Facebook di Marketplace di akunnya ARYA BOMA, bahwa ada tanah kavling yang terletak di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dengan nama Tawang Jaya, selanjutnya setelah saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) melihat lokasi tanah Kavling tersebut saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) berminat, selanjutnya saksi menghubungi saksi AYIP alias BOMA untuk melihat lokasi tanah Kavling tersebut dan ternyata cocok dan suka dengan tanah Kavling nomor A1, dengan luas 7x11 meter (tujuh kali sebelas meter) tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 13.52 Wib saksi AYIP alias BOMA mengantar saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) ke rumah Terdakwa TAWANG Bin TARSIMA (Alm) di Blok Rengas Kobar Rt. 06 Rw. 002 Desa Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, dan sesampai di rumah Terdakwa saksi WAKID langsung menanyakan harga kavling nomor A1 dengan luas 7x11 meter (tujuh kali sebelas meter) kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa menyebutkan dengan harga adalah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sudah berikut surat tanah, dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) dulu, selanjutnya Terdakwa meyakinkan kepada saksi WAKID bahwa pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dipungut biaya lagi. Setelah antara Saksi WAKID dan Terdakwa TAWANG sepakat lalu saksi WAKID melakukan pembayaran tanah Kavling nomor A1 dengan luas 7x11 meter (tujuh kali sebelas meter) kepada Terdakwa TAWANG sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara bertahap, yaitu dilaksanakan 3 (tiga) kali pembayaran yaitu : pertama pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024, pukul 13.52 Wib, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pembayaran yang kedua, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekira pukul 17.24 Wib, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pembayaran yang ketiga, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, sekira pukul 17.53 Wib sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BRI milik dan atas nama TOKID. Bahwa setelah saksi WAKID membayar lunas tanah kavling nomor A1, Terdakwa menjanjikan kepengurusan Akta Jual Beli (AJB) akan jadi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan semenjak pembayaran, sedangkan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah diserahkan secepatnya dan kalau sudah jadi, namun sampai sekarang, saksi WAKID belum menerima surat-surat tanah Kavling yang saksi WAKID beli dari terdakwa TAWANG dalam bentuk SHM dan setelah ditelusuri tanah kavling tersebut belum sepenuhnya milik terdakwa Tawang melainkan masih milik saksi H. SUDIRMAN Bin SACA ATMAJA (Alm) alamat Blok Kavling Nomor 41 Rt. 004 Rw. 05 Desa Karangmulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, dan surat kepemilikan tanah seluas 2705 M2 (dua ribu tujuh ratus lima meter persegi) masih berada atau dipegang oleh pemiliknya, yaitu Sdr. H. SUDIRMAN bin (alm) SACA ATMAJA.
  • Selanjutnya dengan cara yang sama pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 saksi ARUMAN Bin SUHARTO melihat unggahan Facebook di Marketplace di akunnya ARYA BOMA, bahwa ada tanah kavling yang terletak di Blok Dukuturus Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dengan nama Tawang Jaya, selanjutnya setelah saksi ARUMAN Bin SUHARTO melihat lokasi tanah Kavling tersebut saksi ARUMAN Bin SUHARTO berminat, selanjutnya saksi menghubungi saksi AYIP alias BOMA untuk melihat lokasi tanah Kavling tersebut dan ternyata cocok dan suka dengan tanah kavling nomor A9, dengan luas 7x10 meter (tujuh kali sepuluh meter) tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 15.40 Wib saksi AYIP alias BOMA mengantar saksi ARUMAN Bin SUHARTO kerumah Terdakwa TAWANG Bin TARSIMA (Alm) di Blok Rengas Kobar Rt. 06 Rw. 002 Desa Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, dan sesampai di rumah Terdakwa saksi WAKID langsung menanyakan harga kavling nomor A9, dengan luas 7x10 meter (tujuh kali sepuluh meter) kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa menyebutkan dengan harga adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sudah berikut surat tanah, dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) dulu, selanjutnya Terdakwa meyakinkan kepada saksi ARUMAN  bahwa pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dipungut biaya lagi. Setelah antara Saksi ARUMAN dan Terdakwa TAWANG sepakat lalu saksi ARUMAN melakukan pembayaran tanah kavling nomor A9, dengan luas 7x10 meter (tujuh kali sepuluh meter) kepada Terdakwa TAWANG dilakukan secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Bahwa setelah saksi ARUMAN Bin SUHARTO membayar lunas tanah kavling nomor A1, Terdakwa menjanjikan kepengurusan Akta Jual Beli (AJB) akan jadi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan semenjak pembayaran, sedangkan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah diserahkan secepatnya dan kalau sudah jadi, namun sampai sekarang, saksi ARUMAN Bin SUHARTO belum menerima surat-surat tanah Kavling yang saksi ARUMAN Bin SUHARTO beli dari terdakwa TAWANG dalam bentuk SHM dan setelah ditelusuri tanah kavling tersebut belum sepenuhnya milik terdakwa Tawang melainkan masih milik saksi H. SUDIRMAN Bin SACA ATMAJA (Alm) alamat Blok Kavling Nomor 41 Rt. 004 Rw. 05 Desa Karangmulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, dan surat kepemilikan tanah seluas 2705 M2 (dua ribu tujuh ratus lima meter persegi) masih berada atau dipegang oleh pemiliknya, yaitu saksi H. SUDIRMAN bin (alm) SACA ATMAJA. Karena uang yang diterima dari para pembeli tanah kavling tersebut, tidak Terdakwa pakai untuk mengurus SHM dan tidak Terdakwa pergunakan untuk melunasi pembelian tanah kepada saksi H. SUDIRMAN, melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga sampai sekarang keduanya, belum pernah menerima surat-surat tanah, baik AJB maupun SHM, seperti yang dijanjikan oleh terdakwa TAWANG, akibat perbuatan terdakwa TAWANG Bin TARSIMA (Alm) tersebut saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan untuk saksi ARUMAN Bin SUHARTO mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi WAKID Bin KUSERI (Alm) dan saksi ARUMAN Bin SUHARTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Weru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 126 ayat (1) UURI No.1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya