| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2026/PN Sbr | SUNIRI | 1.Tuan TANORI 2.Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cq.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gebang Kab.Cirebon |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menyatakan menerima gugatan dan mengabulkan gugatan yang di ajukan oleh Penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ;
2. Menyatakan tindakan Tergugat I (satu) yang telah melakukan Pinjaman secara sepihak merupakan tindakan illegal, serta tindakan Tergugat II dengan mencairkan pinjaman tersebut, tanpa izin/tanpa persetujuan/tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan menghukum para tergugat untuk membayar atas kerugian yang di alami penggugat baik material maupun imaterial secara sekaligus dan tunai yaitu sebesar total 200.000.000,-( dua ratus juta rupiah ):
4. Menyatakan menghukum tergugat apabila terlambat membayar kewajibannya kepada penggugat, maka para tergugat dikenakan denda Rp. 1000. 000,- (satu juta) perhari setelah keputusan ini mempunyai kekuatan tetap / syah (incracht van gewijs);
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding ataupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
Subsidair.
Mohon putusan se adil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
