Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
MAMAN SURATMAN Bin JAPRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3388/M.2.29.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAN SURATMAN Bin JAPRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

 

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa MAMAN SURATMAN Bin (Alm) JAPRI, pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Ir. H. Juanda Gg. Delman, Rt. 05, Rw. 02 No. 205, Desa Lebak Kerdin, Kec. Purwawinangun, Kab. Kuningan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A, maka Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tahun 2021 terdakwa yang sedang menjalani hukuman di LP Kuningan berkenalan dengan Sdr. MAS DIAN (DPO) yang beralamat di Gunung Sindur, kemudian dari perkenalan tersebut terdakwa telah bekerja sama dengan Sdr. MAS DIAN untuk menerima Narkotika jenis sabu dan mengedarkannya dengan cara ditempel, dimana terdakwa akan mendapatkan komisi dari Sdr. MAS DIAN untuk setiap kali tempel sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa mengedarkannya dengan cara yakni ketika terdakwa menerima barang berupa Narkotika Gol. I jenis sabu dari Sdr. MAS DIAN dengan cara ditempel dan terdakwa mengambilnya pada saat Sdr. MAS DIAN mengirimkan foto peta tempel sabu tersebut, kemudian sabu tersebut oleh terdakwa dibawa ke rumah di Kuningan dan memecahnya menjadi paket-paket kecil sesuai dengan perintah dari Sdr. MAS DIAN, lalu setelah dipecah paket kecil-kecil tersebut terdakwa menempelkan paket sabu tersebut ke beberapa tempat di Wilayah Kabupaten Cirebon dan memfotonya, kemudian terdakwa mengirimkan foto letak sabu tersebut ditempel berikut dengan alamatnya melalui chatting WA ke nomor HP Sdr. MAS DIAN, kemudian terdakwa mendapatkan komisi dari Sdr. MAS DIAN untuk setiap paket sabu yang ditempel sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa sudah 1 (satu) tahun setengah lebih menerima dan mengedarkan sabu tersebut dari Sdr. MAS DIAN ;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. MAS DIAN untuk mengambil paket Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bruto 8,30 (delapan koma tiga puluh) gram di pinggir jalan Desa Setu Kulon, Kec. Weru Kab. Cirebon sesuai dengan peta yang dikirim oleh Sdr. MAS DIAN melalui WA ke nomor HP terdakwa, kemudian yang rumahnya di Kuningan langsung pergi ke Kabupaten Cirebon untuk mengambil sabu tersebut, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa pun berhasil mengambil 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bruto 8,30 (delapan koma tiga puluh) gram di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di pinggir Jalan Raya Desa Setu Kulon, Kec. Weru, Kab. Cirebon, kemudian setelah itu terdakwa pun membawa Narkotika Go.I jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa di Kuningan dengan maksud untuk dipecah menjadi paket-paket kecil yang kemudian akan terdakwa tempel sesuai dengan perintah Sdr. MAS DIAN ;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH. dan saksi FALLERY SALSABILA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Raya yang termasuk Desa Setu Kulon sering dijadikan transaksi Narkoba, hingga petugas Kepolisian tersebut melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa pun diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,30 (delapan koma tiga puluh) gram yang yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam berikut simcardnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol : E-5196-ZU, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bruto 8,30 (delapan koma tiga puluh) gram tersebut dengan maksud untuk dijual atau diedarkan kembali dengan cara ditempel agar terdakwa mendapatkan keuntungan yakni setiap kali tempel terdakwa akan mendapatkan komisi dari Sdr. MAS DIAN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3035/NNF/2024 tanggal 9 Juli 2024 yang ditandatangani oleh FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,2421 gram dengan nomor barang bukti : 1485/2024/OF

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Nomor Barang bukti               :      1485/2024/OF ;
  • Uji pendahuluan                     :      (+) Positif ;
  • Uji Konfirmasi                         :      Metamfetamina.

Kesimpulan :

Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa MAMAN SURATMAN Bin (Alm) JAPRI, pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya termasuk Desa Setu Kulon, Kec. Weru, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bruto 8,30 (delapan koma tiga puluh) gram dari Sdr. MAS DIAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 pukul 22.00 WIB yang ditempel di pinggir jalan raya termasuk Desa Setu Kulon, Kec. Weru, Kab. Cirebon yang dibungkus rokok Sampoerna Mild, kemudian terdakwa pun membawa Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut pulang ke rumah terdakwa ;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH. dan saksi FALLERY SALSABILA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Raya yang termasuk Desa Setu Kulon sering dijadikan transaksi Narkoba, hingga petugas Kepolisian tersebut melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa pun diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,30 (delapan koma tiga puluh) gram yang yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam berikut simcardnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol : E-5196-ZU, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai atau menyimpan Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bruto 8,30 (delapan koma tiga puluh) gram tersebut tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3035/NNF/2024 tanggal 9 Juli 2024 yang ditandatangani oleh FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,2421 gram dengan nomor barang bukti : 1485/2024/OF

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Nomor Barang bukti               :      1485/2024/OF ;
  • Uji pendahuluan                     :      (+) Positif ;
  • Uji Konfirmasi                         :      Metamfetamina.

Kesimpulan :

Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya