INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2025/PN Sbr | RAHARDJO | ARIE TRIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 45 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan berhak penuh atas se bidang tanah Obyek Sengketa dengan luas 749.546m2 (tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh enam meter) yang terdiri dari:
A. Letter C Nomor 1265 Persil Nomor 44 SII dan Persil Nomor 41 SII seluas lebih kurang lebih 528.000 M2 (lima ratus dua puluh delapan ribu meter) yang terletak di Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon.
B. Letter C Nomor 435, Persil Nomor 43 SI, 67 SII, 75 DIII, 76 SIII, 44 SI, 65 SII 68 SIII seluas lebih kurang 221,546 M2 (dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus empat puluh enam meter), terletak di Desa Banjarwangunan, Kabupaten Cirebon.
4. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM hubungan jual beli antara Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai pembeli atas Obyek Sengketa tanah luas 749.546m2 (tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh enam meter) yang terdiri dari:
A. Letter C Nomor 1265 Persil Nomor 44 SII dan Persil Nomor 41 SII seluas lebih kurang lebih 528.000 M2; (lima ratus dua puluh delapan ribu meter) yang terletak di Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon.
B. Letter C Nomor 435, Persil Nomor 43 SI, 67 SII, 75 DIII, 76 SIII, 44 SI, 65 SII 68 SIII seluas lebih kurang 221,546 M2 (dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus empat puluh enam meter), terletak di Desa Banjarwangunan, Kabupaten Cirebon.
5. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap akta notaris no.28/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang “Pengikatan Jual Beli” dan akta notaris no.29/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang “Pengakuan hutang” yang keduanya dibuat oleh Notaris/PPAT Kabupaten Cirebon HERU SUSANTO,SH, M.Kn.
6. Memerintahkan Tergugat dan atau Turut Tergugat untuk menyerahkan kembali Letter C Nomor 1265 Persil Nomor 44 SII dan Persil Nomor 41 SII seluas lebih kurang lebih 528.000 M2; (lima ratus dua puluh delapan ribu meter) yang terletak di Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon DAN Letter C Nomor 435, Persil Nomor 43 SI, 67 SII, 75 DIII, 76 SIII, 44 SI, 65 SII 68 SIII seluas lebih kurang 221,546 M2 (dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus empat puluh enam meter), terletak di Desa Banjarwangunan, Kabupaten Cirebon, kepada Penggugat.
7. Menyatakan Putusan dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi maupun perlawanan/verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |