Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Identitas Pemohon AYU WARLINA, lahir di Cirebon pada tanggal 10-06-1993 ,Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3209305006930008, dan Kartu Keluarga Nomor 3209302002140003, Akta Kelahiran Nomor 17029/Is.I/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, adalah orang yang sama dengan nama AYU WARLINA, lahir di Cirebon pada tanggal 10-06-1987, sebagaimana nama dalam Paspor dengan nomor C7366179 yang dikeluarkan oleh Kantor KDEI TAIPEI;
3.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|