| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 216/Pdt.P/2026/PN Sbr | 1.MOHAMMAD SATORI 2.MUSLIKHA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 216/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa anak yang bernama AHZA PRADIPTA SATORI lahir tanggal 0102-2017 adalah anak kandung dari perkawinan sah Para Pemohon (MOHAMMAD SATORI dan MUSLIKHA); 3. Menetapkan Para Pemohon MOHAIVirviAD SATORI dan MUSLIKHA secara bersamasama sebagai Wali yang sah dari anak tersebut yang masih di bawah umur khusus untuk melakukan perbuatan hukum bertindak atas nama anak melakukan penandatanganan dokumen kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), serta
menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 10.20.000058943.0 di lembaga perbankan/keuangan; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada Para Pemohon. Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sumber/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
