Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAMBANG MEDIVIT BUDIANTOSO, SH.,MH | Lily Haryatin Binti R. Musa Jayaningrat | 2 | BAMBANG MEDIVIT BUDIANTOSO, SH.,MH | R. Muti Ekasari Binti R. Musa Jayaningrat | 3 | BAMBANG MEDIVIT BUDIANTOSO, SH.,MH | Raden Triyadijayaningrat Bin R. Musa Jayaningrat | 4 | BAMBANG MEDIVIT BUDIANTOSO, SH.,MH | R. Yunus Kurniawan J Bin R. Musa Jayaningrat | 5 | BAMBANG MEDIVIT BUDIANTOSO, SH.,MH | R. Pandansari Binti R. Musa Jayaningrat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bidang tanah yang terletak di Blok Sikidang Desa Mundumesigit Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, No. C : 857 berupa tanah sawah dengan nomor persil : 84, kelas II, luas : 2.680 Ha dan nomor persil : 84a, kelas II, luas : 0.716 Ha (dalam satuan meter persegi seluas ± 33.690 M2) berdasarkan surat pernyataan ahli waris tanggal 21 Mei 2017, tanah surat letter C. 431 atas nama Sultan Sepuh Radja Radjaningrat menjadi letter C No. 857 atas nama Lily Haryatin, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Saluran air; Timur : Jalan Eks Lori; Selatan : Jalan Desa Mundumesigit; Barat : Tanah milik H. Rasmi adalah sah menurut hukum milik Para Penggugat;
- Menyatakan :
- Sertipikat Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon (Turut Tergugat) nomor : 10 Desa Mundumesigit, Pemberian Hak Pakai bekas P.1 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 2 Oktober 1992 nomor : 264/HP/BPN/92, lamanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, berakhir pada tanggal 21 Oktober 2002, surat ukur tanggal 12 November 1929 nomor : 190/1929, luas : 33.870 M2 atas nama Perseroan Terbatas Perkebunan XIV (Persero) dan terbit pada tanggal 9 November 1992;
- Sertipikat Hak Pakai nomor :12, Desa Mundumesigit, NIB : 00173, pemberian hak pakai bekas hak pakai nomor : 10 Desa Mundumesigit, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat tanggal 07 April 2005 nomor : 55.530.2.32.2005, tanggal berakhirnya hak 28 Juni 2025, surat ukur tanggal 22 Oktober 2002 nomor : 01/2002, luas : 33.218 M2 atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pabrik Gula Rajawali II berdasarkan akta pendirian tanggal 28 Agustus 1996 nomor : 94, terbit sertipikat pada tanggal 11 Juli 2001; Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje);
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje);
- Menyatakan sah dan berharga pemasangan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan dimohonkan selanjutnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan atau pendaftaran proses Sertipikat Hak Milik ke atas nama Lily Haryatin atas bidang tanah yang terletak di Blok Sikidang Desa Mundumesigit Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, No. C : 857 berupa tanah sawah dengan nomor persil : 84, kelas II, luas : 2.680 Ha dan nomor persil : 84a, kelas II, luas : 0.716 Ha (dalam satuan meter persegi seluas ± 33.690 M2), dengan batas-batas sebagai berikut Utara : Saluran air; Timur : Jalan Eks Lori; Selatan : Jalan Desa Mundumesigit; Barat : Tanah milik H. Rasmi Sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewisdje);
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
|