Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.SOFYAN AGUNG MAULANA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
DEDEN DEWANTORO Als DEDEN Bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-553/M.2.29.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN DEWANTORO Als DEDEN Bin WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa DEDEN DEWANTORO Als DEDEN Bin WAHYUDI pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di Desa Wangun Harja Kec. Jamblang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu. yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------

 

Kesimpulan :

  • Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2725/2024/OF mengandung Tramadol.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya