INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2025/PN Sbr | Dr. AGUS MANURUNG, SE.,SH.,MH | ARIF RAHMAN, S.HI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 61 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan terhadap harta milik TERGUGAT adalah sah, mengikat, dan berharga ;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara lunas, seketika dan sekaligus ;
6. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |