Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Sbr Dr. AGUS MANURUNG, SE.,SH.,MH ARIF RAHMAN, S.HI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat 61
Penggugat
NoNama
1Dr. AGUS MANURUNG, SE.,SH.,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG MEDIVIT BUDIANTOSO, SH.,MHDr. AGUS MANURUNG, SE.,SH.,MH
Tergugat
NoNama
1ARIF RAHMAN, S.HI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUHYAT
2KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL CQ KEPALA UNIT I JATANRAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan terhadap harta milik TERGUGAT adalah sah, mengikat, dan berharga ;
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
4. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT ;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara lunas, seketika dan sekaligus ;
 
6. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak