Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOCH. SOLEHUS SYA’BAN Alias SOLEH Bin SANA pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Kliwon Kaler, Rt. 16, Rw. 05, Desa Susukan Agung, Kec. Susukan Lebak, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 pukul 21.00 WIB terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis obat keras Trihexyphenidyl dengan cara membelinya kepada Sdr. ANGGA (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO Polresta Cirebon) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), dimana maksud terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat untuk diedarkan kembali agar terdakwa mendapatkan keuntungan, yakni terdakwa akan mengedarkannya untuk setiap butir sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) atau untuk 100 (seratus) butir terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl kepada Sdr. ANGGA ;
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menerima telepon dari saksi WIRANTO Alias ANTO dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa 6 (enam) butir sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl ke rumah saksi WIRANTO Alias ANTO di Blok Kliwon Kaler, Rt. 16, Rw. 05, Desa Susukan Agung, Kec. Susukan Lebak, Kab. Cirebon, setelah berada di depan rumah saksi WIRANTO Alias ANTO, terdakwa langsung menyerahkan 6 (enam) butir sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl kepada saksi WIRANTO Alias ANTO dan kemudian saksi WIRANTO Alias ANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang pembelian atas sediaan farmasi tersebut, selanjutnya terdakwa pun pulang, kemudian terdakwa juga telah mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl kepada saksi RIZAL FAHLEVI Aluas UJANG sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi ATO HARYANTO dan saksi BUKHORI, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seseorang di Desa Susukan Agung, Kec. Susukan Lebak, Kab. Cirebon telah mengedarkan sediaan farmasi, sehingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut sedang berada di pinggir Jalan Letkol Hasan Yoesoef Desa Susukan Agung, Kec. Susukan Lebak, Kab. Cirebon, kemudian terdakwa langsung ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Crypton warna hitam Nopol : E-3548-MO, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl hanya untuk mendapatkan keuntungan saja dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6782/NOF/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisi 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 1,1875 gram dengan nomor barang bukti : 3749/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- No. BB : 1439/2024/OF : TRIHEXYPHENIDYL.
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti No. Lab. : 3749/2024/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------- |